Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Solok Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dirut PT Rizky Diwa Perdana Ditetapkan Tersangka Dugaan Kasus Penggelapan

  • Oleh Wahyu Krida
  • 17 Juni 2021 - 10:40 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Pembayaran kontrak terkait pekerjaan land clearing yang diberikan oleh PT First Lamandau Timber International (FLTI), ternyata tidak diteruskan kepada pihak ketiga oleh yang menerima kontrak. 

Akibatnya, Direktur Utama (Dirut) PT Rizky Diwa Perdana, selaku penerima kontrak kerja yaitu Albertus Agung (52 tahun) warga Jalan A Yani, Kelurahan  Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) dan Jalan Syukurni Amba, Desa Sungai Buluh, Kecamatan Belantikan Raya, Kabupaten Lamandau, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penggelapan sebagaimana yang dilaporkan oleh  PT Inti Daya Mandiri Servitama (IDMS), selaku pihak ketiga yang mengerjakan land clearing.

"Kasus ini terungkap setelah PT IDMS selaku pihak ketiga yaitu pihak yang bekerja melakukan land clearing lahan milik PT FLTI telah menyelesaikan pekerjaaannya, sesuai dengan 7 berita acara penyelesaian pekerjaan," kata Kasat Reskrim Polres Kobar AKP Rendra Aditia Dhani, Kamis, 17 Juni 2021.

"Namun PT Rizky Diwa Perdana ternyata tidak membayarkan uang pada pekerjaan 4,6 dan 7 dengan alasan uangnya tidak dibayarkan oleh PT FLTI," jelas Kasat Reskrim.

Padahal, menurut Kasat Reskrim, semua tahapan pekerjaan sudah dibayarkan oleh PT FLTI yang memberikan kontrak.

"Merasa dirugikan, pihak PT IDMS kemudian melaporkan PT Rizky Diwa Perdana atas tuduhan penggelapan 31 Maret 2021. Saat ini, kasus tersebut masih ditangani oleh penyidik. Barang bukti berupa surat perjanjian kerja dan bukti pembayaran dari pihak PT FLTI pada perusahaan milik tersangka juga telah kami amankan," jelas Kasat Reskrim.

Dalam kasus ini, tersangka Albertus Agung dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara. (WAHYU KRIDA/B-7)

Berita Terbaru