Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Bitung Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Perempuan Ini Ditangkap Saat Mau Transaksi Sabu

  • Oleh Naco
  • 17 Juni 2021 - 13:10 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Syamsiah alias Oce (38) ditangkap saat mau menyerahkan sabu kepada Toni alias Oneng. Itu diketahui saat sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

"Saat mau transaksi kami diamankan petugas kepolisian," kata Oneng saat jadi saksi.

Oneng juga menerangkan saat itu belum menerima sabu dari terdakwa Oce, namun demikian dirinya tidak membantah bahwa sabu itu pesannya.

"Ketika itu saya pesan sabu, lalu kami janjian bertemu di lokasi kejadian," tegasnya saksi yang juga jadi terdakwa dalam kasus serupa.

Kamis, 17 Juni 2021 terungkap kalau terdakwa diamankan pada Rabu, 10 Maret 2021 pukul 20.30 WIB di Jalan Imam Bonjol, RT 23 RW 6, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Dari hasil penggeledahan yang dilakukan petugas kepolisian ditemukan sabu sebanyak 1 paket. Di mana sabu itu rencananya akan dijual dengan harga Rp 2,8 juta.

Atas keteragan saksi itu, warga komplek perumahan Wengga Metropolitan, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur itu tidak membantahnya. (NACO/B-7)

Berita Terbaru