Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Lampung Tengah Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bangunan Pagar di Atas Drainase Depan Toko Bos Miras yang Dibongkar Wakil Bupati Sudah Menyalahi Aturan

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 17 Juni 2021 - 14:26 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Johny Tangkere mengungkapkan bahwa pagar yang dibangun di atas drainase sudah menyalahi aturan, sehingga harus dibongkar oleh pemiliknya atau petugas dari Satpol PP. 

"Kalau bangunan di atas drainase sudah menyalahi aturan, sehingga wajib di bongkar," ujar Johny, Kamis 17 Juni 2021. 

Sehingga apa yang dilakukan wakil bupati sudah benar. Karena apa yang dilakukan oleh orang tersebut sudah menyalahi aturan. Hanya saja, tindakan yang dilakukan harus sesuai SOP yang berlaku. 

Dia juga mengatakan tidak hanya penjualan mirasnya saja yang tidak memiliki izin, namun izin mendirikan bangunan (IMB) juga tidak ada. Karena, pihaknya tidak pernah memberikan izin bangunan di lokasi tersebut. 

"IMB juga tidak ada di lokasi penjualan miras tersebut," katanya. Dia sangat menyayangkan adanya tindakan bos miras yang arogan dengan Wakil Bupati Kotim Irawati, karena apa yang sudah dilakukan tersebut menyalahi aturan. 

Sebelumnya bos miras di Sampit melaporkan Wakil Bupati Kotim Irawati ke Polda Kalteng. Atas kasus pengrusakan terhadap bangunan pagar yang berdiri di atas drainase. 

Hal itu dilakukan oleh Irawati,bersama Satpol PP, saat melakukan penggrebekan di lokasi tersebut. Hingga akhirnya, Rabu 16 Juni 2021 malam, bos miras tersebut tertangkap basah telah melakukan transaksi penjualan miras kepada pembeli, dan dipergoki oleh Irawati. (MUHAMMAD HAMIM/B-6)

Berita Terbaru