Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

DPRD Kotim Tegaskan Semua Toko Miras Ilegal

  • Oleh Naco
  • 17 Juni 2021 - 16:16 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Handoyo J Wibowo menegaskan keberadaan toko miras di Kota Sampit semuanya ilegal. 

Karena hal itu sudah jelas bertentangan dengan peraturan daerah (perda) tentang Pengendalian Minuman Beralkohol, sehingga dipastikan tidak ada izin yang bisa dikeluarkan.

“Tidak ada satupun toko miras yang menjual miras termasuk golongan B dan C itu legal, semuanya itu tidak punya izin. Saya juga sudah Tanya pemerintah kabupaten dan memang tidak pernah ada penerbitan izin sama sekali,” kata Handoyo, Kamis, 17 Juni 2021.

Handoyo menyebutkan Perda Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengendalian Minuman beralkohol itu memang nyaris tidak berfungsi sebelumnya, namun sejak pemerintahan Halikinnor-Irawati, Perda itu mulai dilaksanakan. 

Menurutnya Bapemperda juga sempat terpikirkan sia-sia membahas perda minuman beralkohol itu karena sejak 2017 Pemkab Kotim tidak pernah menjadikannya sebagai acuan dan penindakan di lapangan," tukasnya.

Padahal laporan dan pengaduan baik dari tokoh agama, tokoh masyarakat hingga tokoh adat banyak masuk ke DPRD meminta ada penindakan.

Handoyo sangat mendukung langkah Pemkab Kotim saat ini yang terus melakukan langkah menyisir toko atau kios miras hingga mengingatkan masyarakat untuk tidak menjual barang tersebut.

Tapi harus ada langkah konkrit lagi, agar penertiban itu tidak kucing-kucingan, karena baru-baru ini saat razia dilakukan seolah-olah pengusaha tahu ada razia sehingga hasilnya nihil.

Terkait dengan razia yang dilakukan Wabup Kotim itu, Handoyo mendorong agar segera mendapatkan kepastian hukum. 

Jika sesuai perda ada sanksi kurungannya dan dendanya. Kurungan maksimal 6 bulan dan denda minimal denda Rp 25 juta. (NACO/B-6)

Berita Terbaru