Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Konawe Kepulauan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kejari Katingan Kembalikan Berkas Korupsi APBDes Asem Kumbang ke Polisi

  • Oleh Abdul Gofur
  • 17 Juni 2021 - 21:00 WIB

BORNEONEWS, Kasongan - Kejaksaan Negeri Katingan mengembalikan berkas perkara korupsi APBDes Desa Asem Kumbang, Kecamatan Kamipang  kepada penyidik Satreakrim Polres Katingan karena dinyatakan belum lengkap, Kamis, 17 Juni 2021.

Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah melalui Kasatreskrim Iptu Adhy Heriyanto mengatakan, berkas perkara penyalahgunaan atau penyelewengan APBDes Desa Asem Kumbang itu tahun anggaran 2017.

Menurutnya, sebelumnya penyidik tipikor Satreskrim Polres Katingan melakukan penyerahan berkas perkara atau tahap I perkara penyalahgunaan atau penyelewengan APBDes Asem Kumbang tahun anggaran 2017 pada Kejaksaan  Negeri Katingan.

Dari hasil penelitian terhadap berkas perkara itu, jaksa peneliti menilai hasil penyidikan perkara masih belum lengkap atau terdapat beberapa kekurangan kelengkapan formil dan materil  atau P-18, yang harus dilengkapi oleh penyidik kembali.

Pemberitahuan hasil penyidikan belum lengkap yang disampaikan oleh Jaksa diikuti dengan pengembalian berkas disertai dengan petunjuk penyempurnaanya (P-19) yang diterima langsung penyidik tipikor Satreskrim Polres Katingan Bripka Helboy.

Kasat Reskrim Iptu Adhy Heriyanto mengatakan penyidik tipikor Satreskrim Polres Katingan setelah menerima pengembalian berkas perkara akan melengkapi kekurangan baik formil dan materil sesuai dengan petunjuk dari jaksa peneliti.

"Sehingga berkas perkara bisa segera dinyatakan lengkap (P-21) dan tersangka beserta barang bukti dapat dilimpahkan untuk segera disidangkan," imbuh Kasatreskrim. (ABDUL GOFUR/B-5)

Berita Terbaru