Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

DPRD Miliki Peran dalam Pengelolaan Dana Alokasi Khusus

  • Oleh Testi Priscilla
  • 18 Juni 2021 - 11:35 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Ketua DPRD Kota Palangka Raya sekaligus Ketua Umum Asosiasi DPRD Kota Se-Indonesia atau Adeksi, Sigit K Yunianto mengatakan, DPRD memiliki peran dalam pengelolaan Dana Alokasi Khusus atau DAK.

Hal inipun disampaikannya dalam rapat dengar pendapat bersama dengan Badan Akuntabilitas Keuangan Negara atau BAKN di Jakarta pada Kamis, 17 Juni 2021.

"DPRD merupakan unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memiliki tiga fungsi utama terkait keuangan daerah,legislasi atau pembentukamn Perda APBD, anggaran membahas dan menyetujui APBD, serta pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan, Perda/Perkada, dan kebijakan Daerah, termasuk keuangan daerah," kata dalam rilis tertulisnya pada Kamis, 17 Juni 2021.

Ketiga fungsi ini menurut Sigit membuat DPRD memiliki peran strategis dalam perencanaan dan penganggaran serta realisasi DAK di daerah.

"Sebab, DAK merupakan komponen anggaran pendapatan daerah yang menjadi obyek pembahasan pada tahapan perencanaan dan pengawasan DPRD pada tataran implementasi realisasi," kata Politisi PDI Perjuangan ini.

Artinya, lanjut Sigit, fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan DPRD turut memberikan kontribusi terhadap kualitas perencanaan, penganggaran, dan serapan DAK di daerah.

Dia melanjutkan bahwa disinilah kepada BAKN Adeksi mengusulkan agar ada kebijakan penguatan peran DPRD dalam pengelolaan DAK melalui pendekatan insentif dan disinsetif sebagaimana trifungsi DPRD dalam legislasi, anggaran dan pengawasan DAK.

"Juga diharapkan ada kebijakan pendekatan yang lebih kepada pendekatan berbasis hasil, dan DAK berbasis proposal yang akuntabel yang berjangka menengah,” bebernya. (TESTI PRISCILLA/B-7)

Berita Terbaru