Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Penggelap Uang Ratusan Juta Rupiah Divonis 2,9 Tahun Penjara

  • Oleh Naco
  • 18 Juni 2021 - 12:56 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Rusmalinda (23) penggelap uang milik  PT Anugrah Permata Expres, tempatnya bekerja sebesar Rp 498.558.400 dan mertuanya Miatun sebesar Rp 120 juta divonis selama 2 tahun dan 9 bulan (2,9 tahun) penjara.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur Pasal 374 KUHP sebagaimana yang didakwakan penuntut umum," ucap majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Doni Prianto.

Atas vonis ini terdakwa menyatakan menerima begitu juga dengan jaksa I Made Gunadi, sehingga kasus itu berkekuatan hukum tetap.

Majelis hakim dalam amar putusannya hanya mengurangi selama 3 bulan dari tuntutan jaksa pada sebelumnya selama 3 tahun penjara.

Hakim menilai dari fakta persidangan baik dari keteragan saksi, bukti yang dihadirkan di persidangan dan keteragan terdakwa terungkap perbuatan yang dilakukannya pada 22 Oktober-5 November 2020 di PT Permata Anugrah Expres Jalan Kapten Mulyono, Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Uang perusahaan oleh kasir itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, membayar biaya pernikahan hingga ratusan juta rupiah, membeli ponsel mahal, kredit dan sewa mobil serta liburan.

Tidak hanya itu dia juga dianggap bersalah yang akibat perbuatannya mengakibatkan saksi Miatun mertuanya alami kerugian Rp 120 juga. (NACO/B-6)

Berita Terbaru