Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Banyak Pasal Bisa Digunakan Jerat Penjual Miras, Termasuk Pasal Pembunuhan Berencana

  • Oleh Naco
  • 18 Juni 2021 - 13:06 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Pengamat hukum dan politik di Kabupaten Kotawaringin Timur, Bambang Nugroho menyebutkan banyak pasal yang bisa digunakan untuk menjerat produsen hingga pengedar minuman keras agar memberikan efek jerat.

Menurut Bambang seperti menggunakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana sangat memungkinkan diterapkan. Karena dirinya meyakini para pengusaha miras itu tahu dampak dari minuman itu jika dikonsumsi bisa menghilangkan nyawa seseorang. Namuntetap menjual minuman yang mengandung metanol itu

Kata Bambang akibat minuman keras ini banyak terjadi tindak pidana pembunuhan hingga menghilangkan nyawa orang yang mengkonsumsinya itu sendiri.

Selain itu juga kata dia para pelaku juga bisa dijerat dengan Pasal 204 KUHP tentang perbuatan melawan hukum karena menjual barang yang membahayakan jiwa dan kesehatan. 

"Termasuk UU Pangan atau Perlindungan Konsumen juga bisa, banyak aturan hukum yang bisa digunakan," tukasnya.

Di sisi lain juga Bambang sangat tidak sepakat jika proses hukum terhadap produsen atau penjual miras itu hanya dengan menggunakan peraturan daerah.

Meski dalam Perda Minuman Beralkohol  itu ada denda minimal Rp 25 juta atau kurungan badan 6 bulan penjara, namun hal itu dianggap masih ringan.

"Karena jika dihitung-hitung keuntungan usaha jual miras itu sangat menggiurkan, bahkan pernah terungkap di persidangan, seorang produsen miras yang dengan skala kecil saja mengaku per bulan itu dari usaha miras bisa meraup keuntungan hingga Rp 30 juta per bulan.

"Itu skala kecil saja, belum yang produsen skala besar dan memasok miras hingga ke pelosok-pelosok itu bisa mencapai ratusan juta rupiah per bulannya," tandasnya. (NACO/B-6)

Berita Terbaru