Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Serdang Bedagai Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Notaris Sebut Tidak Tahu Soal Adanya Pemberian Cek Kepada Koperasi Garuda Maju Bersama

  • Oleh Naco
  • 18 Juni 2021 - 13:36 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Notaris Tri Dartahena mengaku tidak tahu jika ada penyerahan cek dari PT Karya Makmur Abadi kepada Gustap Jaya selaku Ketua Koperasi Garuda Maju Bersama.

Menurut Tri saat itu terdakwa bersama pihak perusahaan ada mencatatkan surat kesepakatan di mana surat kesepakatan itu  sudah dibuat dibawah tangan dan dibukukan melalui kantor mereka.

Dalam surat kesepakatan itu kata dia ada nominal sebesar Rp 2,2 miliar, namun saat ditanya apakah ada soal kompensasi, saksi mengaku hal tersebut bukan kapasitas saya untuk menjawab.

Termasuk soal penyerahan cek kepada hakim maupun kuasa hukum terdakwa Bambang Nugroho dan Agung Adisetiyono, saksi menyebut tidak tahu karena saat itu dia sedang berada di kantor lantai 2 sementara itu pihak Gustap dan PT KMA sedang berada di lobi lantai 1 kantor notaris Tri tersebut.

Sementara itu saksi M Firmansyah dari pihak Bank Mandiri mengaku pernah mencairkan cek sebesar Rp 2,2 miliar kepada Gustap. Di mana cek itu merupakan cek Giro.

Dalam kasus ini, Jumat, 18 Juni 2021 terungkap, kalau terdakwa selaku ketua koperasi menerima uang itu pada 5 Desember 2021 melalui pemberian cek.

Cek itu diberikan tidak melalui rekening koperasi untuk kesejahteraan anggota koperasi atas keterlambatan realiasi plasma koperasi Garuda Maju Bersama. (NACO/B-6)

Berita Terbaru