Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Purbalingga Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Warga Montallat Ini Diringkus Polisi karena Edarkan Sabu

  • Oleh Ramadani
  • 18 Juni 2021 - 15:00 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh - Seorang warga Kecamatan Montallat diringkus polisi karena diduga melakukan penjualan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Montallat, Kabupaten Barito Utara.

Warga ini bernama Ardiano Y alias Nano (47 tahun). Dia ditangkap Kamis 17 Juni 2021 sekitar pukul 17.00 WIB di jalan PT TOP KM 7 RT 04, Desa Paring Lahung, Kecamatan Montallat.

Kasat Resnarkoba Polres Barito Utara AKP Slameto menuturkan sebelumnya petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada peredaran narkoba, kemudian petugas melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan terlapor sedang berada di samping rumah.

Kemudian petugas melakukan penggeledahan badan ditemukan satu buah pipet kaca yang di dalamnya ada sabu. Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan di rumah terlapor ditemukan dua buah dompet yang berisikan 38 paket kecil berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu yang di simpan di bawah lemari es di dapur terlapor.

“Kami juga menemukan barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika,” ungkapnya.

Barang bukti yang diamankan yakni 38 buah paket plastik klip berisikan sabu dengan jumlah 10,91 gram bruto, 2 bungkus plastik klip kosong, 1 timbangan digital warna hitam, 1 buah sendok takar sabu yang terbuat dari sedotan.

Selanjutnya 1 buah Hp merek OPPO A92, 1 pipet kaca, 5 lembar plastik kosong, 1 korek api, 1  dompet, 1 dompet warna biru muda, 1 alat hisap sabu, dan uang tunai senilai Rp 900.000.

Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. (RAMADHANI/B-6)

Berita Terbaru