Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Bontang Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bapemperda DPRD Palangka Raya Bahas Evaluasi Perda Retribusi Daerah

  • Oleh Hendri
  • 18 Juni 2021 - 17:41 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Bapemperda DPRD Kota Palangka Raya menggelar rapat bersama Satuan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terlibat dalam Perubahan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Retribusi Daerah.

Rapat ini digelar di Ruang Paripurna DPRD, Jumat 18 Juni 2021. Dalam rapat tersebut Ketua Bapemperda, Riduanto didampingi beberapa anggota Pansus dan diikuti oleh SOPD terkait.

Riduanto mengatakan rapat ini membahas hasil evaluasi Perubahan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Retribusi Daerah.

Dari hasil rapat tersebut diperlukan penyesuaian dari rancangan dari Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 dam Undang Undang Pajak Nomor 28 Tahun 2009. “Dari hasil rapat ini diperlukan penyesuaian dari aturan hukum yang ada," ungkapnya.

Anggota Komisi C ini meminta masyarakat agar jangan khawatir dengan adanya perubahan regulasi. Pasalnya perubahan tersebut tidak merubah kenaikan terkait retribusi daerah.

"Perubahan tidak membahas mengenai kenaikan retribusi Daerah, tarif retribusinya hampir sama sesuai dengan  rancangan perda yang sebelumnya” pungkas Politisi PDIP tersebut. (HENDRI/B-6)

Berita Terbaru