Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Bolmong Selatan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Unit Reskrim Polsek Dusun Tengah Bekuk Penadah Sepeda Motor di Banjarbaru

  • Oleh Agustinus Bole Malo
  • 18 Juni 2021 - 19:15 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Unit Reskrim Polsek Dusun Tengah Kabupaten Barito Timur dengan didukung Unit Jatanras Polres Banjarbaru, Kalsel, berhasil mengamankan AD terduga penadah sepeda motor hasil penggelapan.

Sebelum membekuk AD, Unit Reskrim Polsek Dusun Tengah terlebih dahulu telah mengamankan HA terduga pelaku penggelapan sepeda motor Yamaha Mio dengan nopol DA 6742 FN milik Siti Suharni warga RT 02 Kelurahan Ampah Kota.

"Terduga diamankan berdasarkan hasil pengembangan kasus penggelapan sesuai pasal 372 KUHP yang dilakukan oleh HA beberapa pekan lalu," jelas Kapolsek Dusun Tengah Iptu Nurheriyanto Hidayat melalui Kanit Reskrim Aipda Yotry F Heriady, Jumat, 18 Juni 2021.

Menurut pengakuan HA, lanjut Kapolsek, sepeda motor hasil hasil penggelapan yang dilakukannya di Kelurahan Ampah Kota tersebut digadaikan kepada AD di Amuntai Kabupaten Hulu Sungai Utara dengan nilai Rp 700 ribu.

"Setelah melakukan pengembangan dan mengetahui keberadaan terduga pelaku, unit reskrim Polsek Dusun Tengah meluncur ke Banjarbaru. Dengan di-backup oleh Unit Jatanras Polres Banjarbaru, kami berhasil mengamankan AD beserta barang bukti 1 unit sepeda motor yamaha mio nopol DA 6742 FN ditempat persembunyiannya," imbuh Yotry di Ampah.

Dia mengungkapkan, untuk mengelabui polisi, AD juga mengganti plat nomor sepeda motor hasil penggelapan dengan plat nomor sepeda motor lain.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AD akan dikenai pasal 480 KUHP tentang tindak pidana penadahan dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun," kata Yotry. (BOLE MALO/B-5)

Berita Terbaru