Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Rejang Lebong Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Adeksi Sebut Masalah Seputar DAK pada Level Konsep

  • Oleh Testi Priscilla
  • 18 Juni 2021 - 23:50 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Ketua DPRD Kota Palangka Raya sekaligus Ketua Umum Asosiasi DPRD Kota Se-Indonesia atau Adeksi, Sigit K Yunianto mengatakan masalah seputar Dana Alokasi Khusus atau DAK pada level konsep salah satunya ialah inkonsistensi konsep atau pemahaman tentang DAK baik antar-regulasi maupun antar-jenjang pemerintahan vertikal dan horizontal.

"Perbedaan konsep nyata terjadi dalam satu regim perundangan dengan regim perundangan lain," kata Sigit dalam rilis tertulisnya pada Kamis, 17 Juni 2021.

Selain itu, lanjutnya, di dalam satu regim yang sama pun masih ditemui perbedaan konsep sebagaimana dimaktub dalam pasal yang berbeda dalam satu dokumen yang sama, dokumen yang sejenis atau setingkat dalam tahun keluaran yang berbeda, dan tingkat peraturan-perundangan dokumen.

"Pasal, jenis, dan tingkat dokumen tidak secara konsisten dan koheren memberi tekanan pada prioritas nasional dan urusan daerah," jelas Sigit lagi.

Ketidakseimbangan kewenangan antara Pusat sebagai pemegang otoritas dan Daerah sebagai penerima.

"Top down-nya arah kebijakan dan komunikasi membuat daerah hanya menjadi penerima pasif, DAK sebagai prioritas nasional tidak selalu secara eksplisit dijadikan bagian integral Rencana Kerja Pemerintah," bebernya.

White Paper Bab II Azas dan Konsep DAK menurut Sigit sebagai rujukan penetapan prioritas pembangunan nasional hanya secara parsial mencantumkan DAK dan kehilangan rincian program, kegiatan, bahkan lokasi DAK.

"Ini artinya ada sebagian besar bidang DAK tidak secara eksplisit dinyatakan sebagai prioritas nasional. Kalaupun bidang DAK dianggap sebagai prioritas nasional tanpa mengacu eksplisit pada RKP, penambahan jumlah prioritas dari tahun ke tahun menghilangkan esensi kekhususan DAK, bahkan memecah fokus prioritas," jelas Sigit lagi.

Prioritas nasional versus urusan prioritas daerah menurut Politisi PDI Perjuangan dari segi pengorganisasian, ada pembagian otoritas yang tidak imbang di antara jenjang-jenjang pemerintahan. Otoritas yang besar dalam kebijakan DAK diletakkan pada pemerintah tingkat pusat, sementara daerah dalam konstruksi pengorganisasian DAK tidak lebih dari default executor.

"Tidak ada otoritas yang substantif diwenangkan pada daerah kecuali sebagai pelaksana dan pelapor hasil pelaksanaan kegiatan kepada organisasi pemerintah di tingkat pusat. Hal tersebut berakibat pada tidak dimungkinkannya daerah melakukan penyesuaian bila terjadi perubahan teknis dan kondisi di lapangan. Bila hal tersebut terjadi konsekuensinya adalah pembatalan," papar Sigit. (TESTI PRISCILLA/B-5)

Berita Terbaru