Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

KPK Lelang Barang Rampasan Negara dari 7 Perkara Korupsi

  • Oleh ANTARA
  • 18 Juni 2021 - 23:30 WIB

BORNEONEWS, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III, Rabu (23/6), akan melelang barang rampasan negara dari tujuh perkara korupsi.

"KPK akan melaksanakan lelang barang rampasan bersama dengan KPKNL Jakarta III dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui internet (e-auction) dengan metode "closed bidding" sebagai bentuk pelaksanaan putusan Pengadilan Tipikor," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Tujuh perkara korupsi tersebut, yaitu putusan Pengadilan Tipikor pada  PT Jakarta Nomor: 37/PIDfTPK/2015/PT.DKI tanggal 10 Desember 2015 jo putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 32/Pid.SusfTPK/2015/PN.Jkt.Pst tanggal 16 September 2015 atas nama Waryono Karno (mantan Sekjen Kementerian ESDM).

Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Bandung Nomor: 67/Pid.SusfTPK/ 2016/PN.Bdg tanggal 11 Januari 2017 atas nama terdakwa Ojang Sohandi (mantan Bupati Subang).

Kemudian, putusan Pengadilan Tipikor pada PN Kendari Nomor: 53/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Kdi tanggal 20 Februari 2019 alas nama terdakwa Agus Feisal Hidayat (mantan Bupati Buton Selatan).

Putusan MA Nomor: 250 K/Pid.Sus/2020 tanggal 17 Januari 2020 jo putusan Pengadilan Tipikor pada PT Jakarta Nomor: 15/Pid.Sus¬ TPK/2019 /PT.DKI tanggal 19 Juli 2019 jo putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 93/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Jkt.Pst tanggal 8 April 2019 atas nama terdakwa Arifin Nainggolan, Mustofawiyah, Analisman Zalukhu dan Sopar Siburian (keempatnya mantan Anggota DPRD Sumut).

Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungkarang Nomor: 04/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Tjk tanggal 05 September 2019 alas nama terdakwa I Khamami (mantan Bupati Mesuji) dan terdakwa II Taufik Hidayat (adik Khamami).

Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Semarang Nomor: 48/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Smg tanggal 11 September 2019 alas nama terdakwa Cipto Waluyo (mantan Ketua DPRD Kebumen).

Terakhir, putusan Pengadilan Tipikor pada PN Bandung Kelas IA Khusus Nomor: 15/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Bdg tanggal 29 Mei 2019 atas nama terdakwa Neneng Hasanah Yasin, Jamaludin, Dewi Tisnawati, Sahat Maju Banjarnahor, dan Neneng Rahmi Nurlaili (kelimanya mantan pejabat Pemkab Bekasi).

Adapun barang-barang yang dilelang terdiri atas satu tas kerja merek Prada dengan harga limit Rp6.901.000 dan uang jaminan Rp2.000.000, satu ponsel merek Nokia model RM 1011 dengan harga limit Rp157.000 dan uang jaminan Rp45.000. Selanjutnya, satu flashdisk, sembilan unit ponsel berbagai merek, dan satu laptop dengan harga limit Rp10.893.000 dan uang jaminan Rp3.200.000.

Berita Terbaru