Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kolaka Timur Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ketua Fraksi PKB DPRD Kotim Minta Keadilan untuk Ketua Koperasi dan Kepala Desa

  • Oleh Naco
  • 21 Juni 2021 - 14:15 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Ketua Fraksi PKB DPRD Kotawaringin Timur, M Abadi meminta keadilan kepada Presiden Republik Indonesia atas permasalahan hukum yang ditangani Polres Kotim. Dalam kasus itu, Ketua Koperasi Garuda Maju Bersama, Gustap Jaya dan M Wanson Kades Pahirangan dijadikan tersangka.

Abadi menyebutkan, ada dugaan penggiringan dalam proses penahanan Gustap Jaya yang sekaligus Wakil Ketua BPD Desa Tangkarobah serta  M Wanson Kepala Desa Pahirangan yang bermula dari sengketa lahan.

Pasalnya, kata dia, Gustap dan Wanson turun tangan langsung mendampinggi masyarakat dalam memperjuangkan plasma 20 persen yang belum diserahkan perusahan. Padahal itu tertuang dalam SK dan sertifikat hak guna usaha. 

"Maka dari itu kami berharap agar kasus hukum ini bisa menjadi perhatian semua pihak agar tidak menjadi konflik sosial yang berdampak negatif. Baik bagi investor serta bagi insitusi penegak hukum akibat oknum-oknum tertentu yang tidak merujuk kepada aturan," tegasnya.

Dia mengatakan, dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, pada Pasal 17 perintah penangkapan dilakukan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

Sementara hasil kesimpulan gelar perkara di Karowasidik Mabes Polri terhadap peristiwa hukum di dalam LP 18 Maret 2021 terhadap Gustap Jaya belum didukung bukti yang cukup sehingga proses yang telah terjadi tidak sejalan denga Pasal 17 KUHP.

"Serta kami sangat menyayangkan hingga saat ini proses penangguhan kepala Desa Pahirangan belum disetujui dengan alasan tidak kooperatip saat 2 kali melakukan pemanggilan sementara didalam ketentuan Pasal 19 Ayat (1) penangkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, dapat dilakukan untuk paling lama satu hari," ucapnya.

Ia berharap kepada Pengadilan Negeri Sampit dalam menangani proses hukum ini bisa memeriksa surat kesepakatan damai tanggal 2 Desember  2019 karena diduga tanda tangan Wanson dipalsukan serta  keabsahan surat  kesepakatan tanggal 12 Desember 2019 rapat fiktip  karena mengingat didalam Pasal 6 ayat (1) Tidak seorang dapat dihadapkan di depan pengadilan, kecuali undang-undang menentukan lain.

Ayat (2) tidak seorang dapat dijatuhi pidana, kecuali apabila pengadilan karena alat pembuktian yang sah menurut Undang-Undang, mendapat keyakinan bahwa seseorang yang dianggap dapat bertanggung jawab, telah bersalah atas perbuatan yang didakwakan atas dirinya.

Pasal 7 Tidak seorang pun dapat dikenakan penangkapan, penahanan,  penggeledahan, dan penyitaan, kecuali atas perintah tertulis dari kekuasaan yang sah dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang.

Pasal 12 (1) Pengadilan memeriksa, mengadili, dan memutus perkara  pidana dengan kehadiran terdakwa, kecuali undang-undang menentukan lain. Undang-Undang Republik Indonesia nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman 

"Besar harapan kami agar bapak Kejaksaan Agung, bapak  Kapolri untuk bisa  membantu kami sehingga dalam penyelesaian permasalahan hukum bisa sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar tidak melukai hati masyarakat akibat proses hukum yang tidak berkeadilan," tandasnya. (NACO/B-11)

Berita Terbaru