Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Labuhanbatu Selatan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemko Palangka Raya Sederhanakan Produk Hukum dengan Metode Omnibus Law

  • Oleh Hendri
  • 21 Juni 2021 - 20:21 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemko Palangka Raya melakukan strategi  penyederhanaan produk hukum daerah menggunakan metode Omnibus Law.

Hal itu digagas Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Palangka Raya, Kemilau Mutik bekerja sama dengan Kemenkumham Kalteng. Gagasan itu diberi nama KEMILAW.

Aksi inovatif ini mendapat apresiasi dari Wakil Wali Kota Palangka Raya Umi Mastikah. Ia juga langsung memberikan dukungannya sebagai aksi perubahan dalam Diklat Pelatihan Kepemimpinan Administrator Angkatan II di BKPSDM Kalteng.

"Kegiatan ini sangat penting untuk meningkatkan kapabilitas dan kompetensi pegawai negeri sipil khususnya yang menjabat sebagai eselon tertentu agar pada saatnya dapat berjenjang karir secara profesional dan kredibel," katanya dikutip dalam keterangan tertulisnya, Senin 21 Juni 2021.

Omnibus Law adalah penyederhanaan sejumlah regulasi yang dinilai begitu panjang, berbelit, dan tumpang tindih agar menjadi satu regulasi untuk mengatur semuanya.

Mengacu regulasi, tidak ada larangan untuk Pemerintah Daerah menerapkan peraturan daerah yang bersifat sebagai Omnibus Law, sepanjang memenuhi ketentuan pembentukan Perda dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Pembentukan Omnibus Law pun tunduk pada proses untuk mengetahui keterkaitan materi yang akan diatur dengan peraturan perundang-undangan lainnya yang vertikal atau horizontal. (HENDRI/B-6)

Berita Terbaru