Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Wonogiri Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Libatkan Jaksa untuk Pungut Pajak Walet di Palangka Raya

  • Oleh Rokim
  • 21 Juni 2021 - 22:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya nampaknya serius untuk menggarap potensi pajak daerah, khususnya dari sarang burung walet.

Bentuk keseriusan ini dibuktikan oleh BPPRD dengan melibatkan jaksa selaku pengacara negara untuk membantu penagihan piutang pajak sarang burung walet di Kota Cantik.

Selama 7 bulan ke depan, para jaksa di Kejaksaan Negeri Palangka Raya diminta mendampingi petugas BPPRD dalam rangka menagih piutang pajak walet kepada para pengusaha.

Keterlibatan para jaksa ini secara resmi berjalan setelah Kepala BPPRD Kota Palangka Raya, Aratuni Djaban menandatagani MoU perjanjian kerja sama (PKS) dengan Kepala Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Totok Bambang Sapto Dwidjo, Senin 21 Juni 2021.

Aratni menjelaskan pendampingan dari pengacara jaksa ini memiliki dua keuntungan bagi wajib pajak yakni pertama mendapatkan edukasi tentang hak dan kewajibannya serta pemberdayaan usaha untuk selanjutnya.

Bagi BPPRD, pendampingan ini menurut Aratuni merupakan kontrol bagi SOPD pemungut pajak agar selama melakukan pemungutan kepada objek pajak tidak menimbulkan hal-hal yang tidak berkenan dan tidak menyimpang dari undang-undang keperdataan.

Dia berharap dengan adanya keterlibatan jaksa pengacara negara ini nantinya pemungutan pajak sarang walet bisa dioptimalisasi, karena potensi ini merupakan sebagai salah satu potensi PAD untuk pembiayaan belanja daerah, sehingga pemungutannya harus dimaksimalkan. (ROKIM/B-6)

Berita Terbaru