Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Ketapang Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pencuri 2 Buah Ponsel Divonis 1 Tahun Penjara

  • Oleh Naco
  • 22 Juni 2021 - 13:05 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Muslim Alamsyah alias Kacong (27) pencuri dua buah ponsel milik Marta Dinata dijatuhi vonis selama 1 tahun penjara.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam dakwaan penuntut umum," kata majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Doni Prianto.

Di mana hakim membidiknya dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP. Sebagaimana pasal dalam tuntutan penuntut umum.

Hakim menyebut terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas perbuatannya pada Sabtu, 20 Februari 2021 pukul 02.00 Wib di Jalan Poros, RT 2 RW 1 Desa Karang Sari, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Tidak ada alasan pemaaf ataupun pembenar atas perbuatan yang dilakukan dengan cara masuk ke rumah korban dengan melawati pintu dapur yang saat itu hanya dikunci dengan kayu dari dalam.

Dengan menggunakan kayu terdakwa berhasil membuka pintu dari sela-sela lobang pintu dan kunci terputar sehingga pintu terbuka.

Terdakwa masuk ke dalam menuju ke kamar, korban saat itu sedang tidur, kesempatan itu dimanfaatkan untuk mengambil dua buah ponsel yang ada di dekat korban. (NACO/B-5)

Berita Terbaru