Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Malaka Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemko Palangka Raya Gandeng Kejaksaan Tagih Tunggakan Pajak Walet Senilai Rp 70 Miliar

  • Oleh Hendri
  • 22 Juni 2021 - 11:30 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemko Palangka Raya menggandeng Kejaksaan Negeri setempat untuk mengoptimalkan penagihan tunggakan pajak, khususnya pajak sarang burung walet dengan tunggakan mencapai Rp 70 Miliar.

Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) telah melakukan penandatangan perjanjian kerja sama (PKS) dengan Kejaksaan Negeri guna memaksimalkan optimalisasi penerimaan pajak daerah.

"Kemarin kami sudah tandatangani MoU bersama Kejari Palangka Raya," kata Kepala BPPRD Palangka Raya, Aratuni D Djaban, Selasa 22 Juni 2021.

Aratuni berharap melalui pendampingan jaksa pengacara negara ini piutang pajak sarang walet yang bertahun-tahun belum tertagih bisa dipungut dalam rangka optimalisasi PAD.

Aratuni mengatakan potensi PAD dari sarang walet ini cukup besar dan sampai saat ini belum terpungut secara maksimal.

"Kita berharap dengan keterlibatan jaksa ini potensi pajak yang terutang bisa ditagih karena nanti mereka akan
memberikan pemahaman kepada pelaku usaha agar bersedia membayar pajak secara tertib," tuturnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Totok Bambang Sapto Dwidjo menegaskan, jika nantinya ada wajib pajak yang membandel membayar pajak, maka sanksinya bisa administrasi seperti pencabutan izin usaha.

“Banyaknya piutang pajak bisa dilihat dari mulainya mereka berusaha. Bagi wajib pajak yang keberatan dengan cara ini, maka kami juga akan melayani gugatan secara perdata," pungkasnya. (HENDRI/B-5)

Berita Terbaru