Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Labuhanbatu Selatan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

OJK: Waspada Tawaran Pinjaman Online Melalui SMS

  • Oleh Hermawan Dian Permana
  • 22 Juni 2021 - 18:40 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalimantan Tengah (Kalteng) mengimbau masyarakat untuk mewaspadai potensi penipuan pinjaman online melalui pesan singkat atau sms.

“Perlu waspada dan hati hati apabila menerima tawaran pinjaman online melalui SMS. Karena fintech (teknologi finansial) tersebut illegal atau tidak terdaftar di OJK,” kata Kepala OJK Kalteng, Otto Fitriandy, Selasa, 22 Juni 2021.

Otto menekankan untuk semua fintech ataupun pinjaman online yang sudah legal dan terdaftar di OJK dilarang untuk menawarkan produknya melalui sms.

Ia meminta masyarakat untuk melakukan pengecekan kredibilitas jasa pinjaman sebelum melakukan peminjaman. Masyarakat perlu mengecek apakah jasa pinjaman tersebut sudah legal dan terdaftar di OJK.

“Masyarakat bisa mengeceknya langsung di website OJK (ojk.go.id) atau menghubungi call center OJK di 157. Bisa juga dengan whatsapp OJK di 081157157157,” tutur Otto.

Otto juga meminta masyarakat untuk berani melapor jika ada praktik pinjol ilegal. Apalagi jika saat penagihan menggunakan kekerasan, berkata kasar, atau hal lain yang tidak sesuai aturan. (HERMAWAN DP/B-11)

Berita Terbaru