Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Mojokerto Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

KPK Ingatkan Penyelenggara Negara Tanamkan Integritas

  • Oleh ANTARA
  • 23 Juni 2021 - 17:50 WIB

BORNEONEWS, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengingatkan penyelenggara negara menanamkan integritas diri sebagai landasan dalam mengemban tugas.

Firli mengutip salah satu teori yang populer terkait korupsi bahwa korupsi disebabkan karena bertemunya kekuasaan dan kesempatan, namun minus integritas.

"Teori ini menjadi landasan KPK menggagas Program Penguatan Antikorupsi untuk Penyelenggara Negara Berintegritas (PAKU Integritas). Mari kita tanamkan integritas dalam setiap langkah tugas kita," kata Firli dalam acara "Penguatan Antikorupsi untuk Penyelenggara Negara Berintegritas" di Gedung KPK, Jakarta, Rabu.

Seri ketiga PAKU Integritas kali ini diberikan untuk para penyelenggara negara di lingkungan Kemenkumham. Hadir dalam pertemuan, yaitu Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Freddy Harris, Direktur Jenderal Imigrasi Jhoni Ginting.

Kepala Balitbang Sri Puguh Budi Utami, Direktur Jenderal HAM Mualimin Abdi, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard Silitonga, Kepala BPSDM Asep Kurnia, Kepala BPHN Benny Riyanto, dan Inspektur Jenderal beserta pasangan masing-masing.

Firli menjelaskan pentingnya pembekalan integritas untuk jajaran di Kemenkumham sebagai institusi penegak hukum dan mengingat kewenangan yang diemban oleh kementerian tersebut.

"KPK tahun ini fokus pada lima area, yaitu sektor sumber daya alam, penegakan hukum, tata niaga, politik, dan pelayanan publik. Dari lima fokus ini ada beberapa yang menjadi kewenangan Kemenkumham, di antaranya adalah tugas yang diemban Ditjen Imigrasi," kata Firli.

Sementara, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengingatkan beberapa catatan terkait rekomendasi KPK untuk Kemenkumham dari kajian tata kelola sistem pemasyarakatan.

"Dalam kajian yang dilakukan tahun 2018 itu, KPK menemukan 14 permasalahan yang meliputi tiga aspek tata kelola, SDM, dan sistem teknologi informasi," ujar Lili.

Lili menyampaikan dari kajian tersebut, KPK telah menyampaikan 18 rekomendasi yang perlu ditindaklanjuti Kemenkumham. Tujuh di antaranya sudah ditindaklanjuti, salah satunya terkait penyelesaian masalah "overstay" yang menimbulkan kerugian negara sekitar Rp12,4 miliar.

Satu rekomendasi, kata Lili, telah diselesaikan di tahun 2019 dan enam rekomendasi lainnya di tahun 2020 dan lainnya akan dilanjutkan di tahun ini.

Lili juga mengingatkan terkait celah korupsi pada lembaga pemasyarakatan. Berdasarkan data KPK pada 2019, sebut Lili, modus korupsi paling banyak di lapas adalah terkait pengadaan barang dan jasa sebanyak 38 persen, penyalahgunaan wewenang 17 persen, penyalahgunaan anggaran 12 persen serta pungli dan suap menyuap 9 persen.

Oleh karena itu, kata dia, selain perbaikan sistem penting untuk membangun sistem integritas dalam organisasi, ia menyebutkan beberapa hal yang harus diperhatikan organisasi dalam pembangunan integritas.

"Yang pertama adalah dilihat dari kepemimpinan. Integritas seorang pemimpin ditunjukkan dari komitmen dan perilaku pimpinan secara individu maupun sebagai pengambil kebijakan organisasi," katanya.

Berita Terbaru