Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Nunukan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Mantan Kades Sebut Tidak Buat Pertanggung Jawaban Keuangan Desa Hingga Menyeretnya ke Jeruji Besi

  • Oleh Naco
  • 24 Juni 2021 - 00:00 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Wartono Suharjo mantan Kepala Desa Kandan, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur tersangka kasus dugaan korupsi keuangan desa menyebutkan karena tidak membuat laporan pertanggungjawaban dana desa itu hingga menyeretnya ke jeruji besi.

"Sebenarnya tidak saya gunakan untuk pribadi, tapi ada kegiatan yang sifatnya dadakan, misalnya bantu kegiatan agama, orang minta saya beri, nimbun jalan desa yang rusak. Nah saat itu tidak saya buatkan laporannya," kata tersangka.

Selain itu perangkat desa saat itu tidak menguasai komputer, saat laporan diminta mereka tidak bisa membuatnya dan pada akhirnya dibiarkan saja.

"Akibat seperti itu akhirnya menumpuk, kalau bukti-bukti pengeluaran itu ada dan lengkap saja," tukasnya, Rabu 23 Juni 2021.

Namun dalam menghadapi perkara ini tersangka menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukumnya hingga di persidangan nanti.

Sementara itu Melky Yuwono kuasa hukum tersangka menegaskan kalau mereka tetap mengedepankan praduga tidak bersalah.

"Praduga tak bersalah tetap kita kedepan sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," tandasnya.

Dalam kasus ini Wartono resmi ditahan jaksa pada Rabu, 23 Juni 2021 usai pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Kajari Kotim Erwin Purba melalui Kasi Pidana Khusus Jhon Key menyebutkan berdasarkan audit ditemukan kerugian negara sebesar Rp 828.483.988 dari keuangan di desa Kandan pada tahun anggaran 2015, 2016 hingga 2017. 

"Tapi sebagian ada dikembalikan sehingga masih tersisa Rp 798.854.167. itu merupakan dana Silpa yang tidak dikembalikan oleh tersangka," kata Jhon saat didampingi Kasi Intelijen Arthemas Sawong dan JPU kasus itu Yugo Susandi.

Sebagai kerugian dalam kasus itu. Di mana pada saat menjabat sebagai Kades Kandan, tersangka mendapatkan alokasi pendapatan belanja desa dari dana desa dan alokasi dana desa pada 2015 sebesar Rp 1.591.272.000, 2016 sebesar Rp 1.559.514.000 dan pada 2017 sebesar Rp 1.707.007.000. (NACO/B-6)

Berita Terbaru