Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Bengkalis Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

4 Kafe di Palangka Raya Diberikan Teguran Tertulis

  • Oleh Hendri
  • 24 Juni 2021 - 11:35 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya kembali memberi tindakan tegas terhadap Kafe dan tempat hiburan yang melanggar ketentuan jam operasional.

Sanksi diberikan secara tertulis kepada 4 kafe yang terjaring razia, Rabu malam 23 Juni 2021. Sanksi itu sesuai dengan Perwali Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.

Patroli dilakukan di Kawasan Taman Kuliner  Sanggumang, Jalan Galaxi, Jalan G Obos, Jalan Sisingamaraja, Jalan RTA Milono, Jalan Williem AS dan Jalan H M Thamrin.

Dari hasil patroli tersebut, masih ditemukan puluhan Kafe dan tempat hiburan yang melanggar aturan PPKM. Pelaku usaha diminta untuk menutup tempat usaha dan pengunjung dibubarkan oleh petugas.

Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani mengatakan dari hasil penertiban masih ada ditemukan pengunjung tidak memakai masker dan tidak jaga jarak.

"Dari razia tadi malam, selain melanggar jam operasional, mereka juga melanggar protokol kesehatan, masih ada  pengunjung yang tidak memakai masker, dan tidak menjaga jarak," ungkapnya, Kamis 24 Juni 2021.

Patroli dan pengawasan ini akan dilakukan secara masif guna mengantisipasi penyebaran virus varian baru yang sudah menyebar di wilayah luar kalimantan.

“Apabila masih ditemukan kafe dan tempat hiburan yang beroperasi diluar ketentuan jam operasional, Maka akan diberikan sanksi denda administratif," tutupnya. (HENDRI/B-5)


TAGS:

Berita Terbaru