Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polda Maluku Utara Bakal Pecat Oknum Anggotanya Perkosa Gadis di Bawah Umur

  • Oleh ANTARA
  • 24 Juni 2021 - 20:21 WIB

BORNEONEWS, Ternate - Polda Maluku Utara akan mengajukan sidang internal kode etik untuk memecat anggota Polri berinisial Briptu NE alias Nikmal yang diduga memperkosa remaja usia 16 tahun di dalam Mapolsek Jailolo Selatan, Kabupaten Halmahera Barat.

"Berdasarkan tindakan pelaku itu, maka Polda Malut akan memproses pelaku dengan ancaman hukum Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) dan semuanya akan berproses, dan Polri tetap transparan kepada publik dalam kasus ini. Selain itu, Polda Malut tidak akan memberi toleransi kepada seluruh anggota Polri yang melakukan pelanggaran pidana," kata Kabid Humas Polda Malut Kombes Adip Rodjikan, Kamis 24 Juni 2021.

Dia menyatakan sesuai pemeriksaan, oknum anggota Polsek Jailolo Selatan itu telah melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan pada 14 Juni 2021 sekitar pukul 03.00 WIT.

Kronologis, awalnya diminta untuk melakukan monitoring dua gadis yang menginap di salah satu penginapan di Sidangoli, dan membawanya ke Kantor Polsek Jailolo Selatan.

Korban berinisial IN bersama temannya berinisial AC berusia 19 tahun berangkat dengan tujuan Bacan ke Ternate melalui Saketa, dan tiba di Sidangoli dalam kondisi sudah malam dan tidak mendapatkan angkutan pelayaran kapal feri sehingga menginap di Sidangoli.

Menurut Kabid Humas, pelaku Briptu NE berdinas di kepolisian telah tujuh tahun, dan oknum pelaku ini melakukan perkosaan itu dalam kondisi sehat dan sadar.

Saat ini penyidik Diskrimum Polda Malut telah melakukan pemeriksaan terhadap sembilan saksi serta meminta surat visum et repertum kepada dokter dan menetapkan tersangka kepada oknum tersebut.

Dia menyebutkan, terhitung 18 Juni 2021 yang bersangkutan telah dilakukan penahanan di Polres Ternate dalam kasus itu, dan Polda Malut tidak akan memberikan toleransi kepada bersangkutan serta akan menempuh jalur dua peradilan, yakni peradilan umum dengan menerapkan Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 melalui Pasal 80 dan Pasal 81 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Di samping itu Polda Malut akan ajukan sidang internal kode etik anggota Polri, dalam proses dengan ancaman hukum Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) dan semuanya akan berproses. Menurutnya, Polri tetap transparan kepada publik dalam kasus ini.

Selain itu, Polda Malut tidak akan memberi toleransi kepada seluruh anggota Polri yang melakukan pelanggaran pidana.

Berita Terbaru