Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemilik Depot Air Minum Isi Ulang Diamankan Polisi di Kapuas

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 25 Juni 2021 - 03:31 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Seorang pemilik depot air minum isi ulang berinisial Su (49) telah diamankan personel Satreskrim Polres Kapuas di tempat usaha air isi ulangnya yang berlokasi di Jalan Pemuda Km 24, Kelurahan Palingkau Baru, Kecamatan Kapuas Murung.

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasat Reskrim AKP Kristanto Situmeang mengatakan diamankannya pelaku setelah adanya laporan dari PT Bandangantirta Agung selaku pemilik merk dagang Prof (air minum dalam kemasan) yang merasa dirugikan.

Karena pelaku Su diduga telah memproduksi atau menjual dan mendistribusikan galon yang berisikan air minum isi ulang skala terbilang cukup besar dengan menggunakan galon merk prof.

"Berdasarkan laporan dari pemilik merk yang sah. Karenanya kami melakukan proses penyelidikan, sehingga kemarin kita lakukan penangkapan terhadap pelaku untuk proses lebih lanjut," kata AKP Kristanto Situmeang kepada wartawan, Kamis 24 Juni 2021.

Pelaku melakukan pengisian air ulang biasa, tetapi menggunakan galon atau kemasan merk Prof. Normalnya usaha isi ulang air itukan hanya pelanggan datang ke depot untuk membeli air, dan itu langsung diambil dan ditunggu galonnya.

"Tapi dia ini produksi banyak dulu baru diecerkan ke beberapa tempat di sekitar Palingkau dan Kapuas. Jadi produksinya sudah lumayan luar biasa. Perhari bisa memproduksi sekitar 500 galon. Ini sudah sangat besar sekali dan merugikan dari pemilik resmi," bebernya.

Barang bukti diamankan berupa 1 set alat mesin isi ulang air, beserta ratusan galon merk prof yang distok pelaku untuk dijual serta lainnya.

"Untuk undang-undang yang dikenakan pada pelaku UU nomor 2 tahun 2016 tentang merk dan indikasi geografis Pasal 100 ayat 1 dengan ancaman 5 tahun penjara," pungkasnya.

Kuasa hukum pelapor dalam hal ini pemilik merek Prof, Angga D Saputra mengatakan dasar melaporkan pelaku adalah UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang merek, UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, serta UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.

Pihaknya sebagai pemegang merek Prof tentu sangat dirugikan karena ini mengakibatkan nama baik dari perusahaan. Karena air isi ulang biasa diisi ke dalam air galon merek Prof dan dijual kepada masyarakat.

Berita Terbaru