Aplikasi Sistem Pemetaan Suara Pemenangan Pilkada 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Begini Alasan Pihak Prof Laporkan Pemilik Depot Air Minum Isi Ulang di Kapuas

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 25 Juni 2021 - 07:15 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - PT Bandangantirta Agung selaku pemilik merk dagang Prof melalui kuasa hukumnya, Angga D Saputra menjelaskan alasan pihaknya melaporkan pidana salah satu depot air minum isi ulang di Kelurahan Palingkau Baru, Kecamatan Kapuas Murung.

Pihaknya melaporkan depot air minum isi ulang milik Su (49) karena diduga melakukan kegiatan tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Angga menuturkan itu dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi dan mendengar dari pelanggan yang mengeluh bahwa kualitas air minum Prof tidak seperti biasanya.

"Setelah kami lakukan penyelidikan ternyata kita dapati ada beberapa depot air minum merk Prof tapi bukan air Prof jadi dia sendiri yang mengisi airnya," kata Angga di Polres Kapuas pada Kamis sore, 24 Juni 2021.

Kemudian alasan lainnya adalah sebagai pemegang merk Prof tentu sangat dirugikan karena ini mengakibatkan nama baik dari perusahaan. Sehingga mindset-nya tidak baik di masyarakat.

"Juga dikhawatirkan berkurang konsumen yang menggunakan produk asli dari prof karena dianggap produk prof ini kualitas menurun. Lebih penting kita juga melindungi kesehatan konsumen," ucapnya.

Adapun dasar laporan pihaknya adalah UU nomor 20 tahun 2016 tentang merk. UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen serta UU nomor 3 tahun 2014 tentang perindustrian.

Pada berita sebelumnya, seorang pemilik depot air minum isi ulang berinisial Su (49) diamankan personel Satreskrim Polres Kapuas di tempat usaha air isi ulangnya yang berlokasi di Jalan Pemuda Km 24, Kelurahan Palingkau Baru, Kecamatan Kapuas Murung.

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasatreskrim AKP Kristanto Situmeang mengatakan diamankannya pelaku setelah adanya laporan dari pihak PT Bandangantirta Agung selaku pemilik merk dagang Prof (air minum dalam kemasan) yang merasa dirugikan.

Karena pelaku Su diduga telah memproduksi atau menjual dan mendistribusikan galon yang berisikan air minum isi ulang skala terbilang cukup besar dengan menggunakan galon merk Prof.

Berita Terbaru