Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Unit Reskrim Polsek Dusun Tengah Bekuk Pengedar Judi Kupon Putih

  • Oleh Agustinus Bole Malo
  • 25 Juni 2021 - 12:45 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Unit Reskrim Polsek Dusun Tengah Kabupaten Barito Timur yang dipimpin Aipda Yotry F Heriady membekuk terduga pengedar judi kupon putih atau Kupu berinsial HS di Jalan Ampah - Muara Teweh Kelurahan Ampah Kota, Kamis malam, 24 Juni 2021.

Kapolsek Dusun Tengah Iptu Nurheriyanto Hidayat menjelaskan, peredaran kupu di wilayah hukum Polsek Dusun Tengah sudah sangat meresahkan masyarakat. Karena itu, berdasarkan pengembangan informasi dari masyarakat pihaknya melakukan pengumpulan bahan keterangan.

"Setelah melakukan pengembangan dan informasi di lapangan tentang kegiatan terduga, unit reskrim dan unit intelkam polsek dusun tengah meluncur ke TKP (Tempat Kejadian Perkara) dan melakukan pengintaian," papar Kapolsek di Ampah, Jumat, 25 Juni 2021.

Lanjutnya, pada hari Kamis 24 Juni 2021, pukul 19.00 WIB, tim gabungan berhasil mengamankan HS yang saat itu hendak menyerahkan kupon bukti pembelian kepada salah satu warga.

Dia mengungkapkan, saat membekuk HS, petugas juga mengamankan barang bukti tindak pidana perjudian berupa uang tunai sebesar Rp 1.268.000, 1 lembar kertas  timah rokok bertuliskan angka, 1 lembar kartu ATM BRI atas nama terduga dan 15 lembar bukti transfer BRI.

"Menurut terduga, nomor Kupu hasil penjualan itu akan disetorkan kembali ke bandar besar yang berada di luar Barito Timur," terang Kapolsek.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini terduga beserta barang bukti diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Dusun Tengah untuk diproses sesuai lebih lanjut.

"Terduga akan dikenakan pasal 303 ayat (1) ke 1e, 2e  KUHP tentang tindak pidana perjudian dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun," jelas Nurheriyanto. (BOLE MALO/B-5) 

Berita Terbaru