Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Tana Toraja Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Terdakwa Ini Ngaku Ambil Pupuk Curian Setelah Dijanjikan Hasil Dibagi Dua

  • Oleh Naco
  • 25 Juni 2021 - 15:30 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Ebok mengaku disuruh mengambil pupuk hasil curian saat sedang bekerja. Itu diungkapkannya saat memberikan keterangannya di persidangan.

"Saat itu saya sedang bekerja diminta mengambil pupuk tersebut, saya dijanjikan hasilnya akan dibagi dua," ucapnya.

Menurut terdakwa, perbuatannya itu pada Selasa, 6 April 2021 pukul 18.30 WIB. Adapun lokasi kejadian di Blok R14 Divisi 1B PT MSM Desa Kawan Batu, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Menurut terdakwa, pupuk yang diambilnya itu berjumlah 9 sak. Terdakwa menuju lokasi kejadian itu dengan menggunakan mobil Nissan Datsun milik pamannya.

Adapun orang yang menyuruh terdakwa adalah Jon. Namun saat diamankan Jon berhasil melarikan diri, sehingga harusterdakwa sendiri mempertanggungjawabkan perbuatannya itu.

Di hadapan majelis hakim maupun penuntut umum, terdakwa mengaku mengetahui kalau pupuk yang diambilnya tersebut milik perusahaan sawit.

Pada persidangan tersebut terdakwa mengaku baru kali itu melakukan perbuatan tersebut, bahkan diakuinya dirinya menyesal atas perbuatannya itu. (NACO/B-7)

Berita Terbaru