Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Tanjung Balai Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Batal Nyabu Karena Ditangkap Polisi, Pria Ini Terancam 5 Tahun Penjara

  • Oleh Naco
  • 25 Juni 2021 - 15:40 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Yuliansyah (43) harus batal pesta sabu bersama rekan-rekannya setelah ditangkap pihak kepolisian. Dalam kasus ini, jaksa menuntut terdakwa selama 5 tahun penjara.

Selain itu terdakwa juga didenda sebesar Rp 800 juta subsider, 3 bulan kurungan penjara. "Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata jaksa Rahmi Amalia.

Fakta sidang Jumat, 25 Juni 2021 terungkap kalau terdakwa mendapatkan sabu tersebut dengan cara membeli secara iuran bersama rekannya Ono dan Amat.

Namun ketika diamankan terdakwa hanya seorang diri di rumahnya, pada Jumat, 5 Februari 2021 sekitar pukul 22.55 Wib terdakwa diamankan di Desa Luwuk Ranggan, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Dari hasil penggeledahan di kediamannya itu ditemukan barang bukti sabu sebanyak 1 paket, 1 set alat hisab dan 2 buah ponsel.

Sabu itu ditemukan petugas saat disimpan diselipan buku, sementara barang bukti lain ditemukan di atas meja. Ponsel turut jadi barang bukti setelah diakuinya digunakan untuk transaksi Sabu.

Dalam kasus ini, terdakwa mengaku membeli sabu dengan Ekos warga Jalan Tjilik Riwut Km 73 Desa Bukit Raya, Kecamatan Cempaga, Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur. (NACO/B-7)

Berita Terbaru