Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Masyarakat Tetap Dapat Perlindungan Hukum Jika Tersangkut Pinjaman Online Ilegal

  • Oleh Hermawan Dian Permana
  • 25 Juni 2021 - 18:10 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Praktisi hukum, Suriansyah Halim menilai masyarakat tetap akan mendapat perlindungan hukum jika bersenggolan dengan pinjaman online (pinjol) ilegal.

Menurutnya, praktik pinjol ilegal yang merugikan masyarakat dapat dikenakan pasal berlapis, baik terkait penipuan ataupun lainnya.

“Dari namanya sudah ilegal artinya tidak ada izin. Tentunya hal ini bisa diproses secara hukum. Jadi masyarakat tetap mendapat perlindungan hukum. Selain itu, praktik pinjol ilegal ini bisa dikenakan pasal berlapis, mulai dari penipuan, intimidasi dan lain sebagainya,” kata Sutiansyah, Jumat, 25 Juni 2021.

Suriansyah mengatakan, kebanyakan praktik pinjol ilegal menawarkan jasa pinjamannya kepada masyarakat atau calon nasabahnya dengan iming-iming berupa bunga rendah.

Selain itu, pinjol illegal juga banyak mengklaim telah mendapat legalitas dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Padahal hal tersebut tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan.

“Jika sesuai dengan perjanjian dan tidak ada perubahan setelahnya, serta itu diketahui dan ditandatangani oleh kedua belah pihak maka itu tidak masalah. Tidak ada penipuan bahkan pemerasan. Tetapi, dari konsultasi yang kami terima, praktiknya tidak seperti itu,” tuturnya.

“Setelah nasabah atau peminjam melakukan pinjaman, ternyata diluar perjanjian, di mana bunganya lebih besar, ada biaya tambahan dan lain sebagainya itu jelas penipuan,” tambahnya. (HERMAWAN DP/B-11)

Berita Terbaru