Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kuatan Singingi Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pinjaman Online Sebar Data Nasabah Bisa Dijerat UU ITE

  • Oleh Hermawan Dian Permana
  • 25 Juni 2021 - 19:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Praktisi hukum Suriansyah Halim menegaskan fintech atau pelaku pinjaman online (pinjol) yang menyebarkan data pribadi dapat dijerat dengan undang-undang ITE.

“Tindakan pinjol ilegal yang menggunakan data pribadi seperti nomor kontak bahkan foto milik nasabah pun tidak dibenarkan dan dapat dilaporkan dengan Undang-undang ITE," kata Suriansyah.

Begitu juga dengan pinjol yang mengintimidasi nasabahnya melalui ancaman lewat media telepon, SMS atau cara lainnya seperti mempermalukan nasabah.

Bahkan, ia menegaskan untuk fintech atau pinjol yang legal pun tidak diperboleh melakukan semua itu, baik mempermalukan nasabahnya ataupun mengintimidasi.

"Jangankan ilegal, yang legal pun tidak diperbolehkan melakukan itu. Kalau pinjol ini merasa dirugikan dengan nasabah yang tidak membayar, silahkan bikin laporan di kepolisian, jangan mengancam atau menggunakan data pribadi nasabah dengan tujuan mempermalukan, itu malah jadi tindak pidana yang lain lagi,” katanya.

Ia mengingatkan agar dapat terhindar dari praktik pinjol ilegal yang merugikan. Masyarakat perlu menggunakan lembaga yang legal atau secara resmi yang diakui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Kalau pinjol ini jujur dengan tawaran bunga di awal itu tinggi, tidak mungkin ada masyarakat yang berani pinjam. Tapi, masyarakat juga harus peka, banyak lembaga resmi yang menawarkan pinjaman, gunakan itu agar lebih terjamin keamanannya,” pungkasnya. (HERMAWAN DP/B-11)

Berita Terbaru