Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

BNNP Kalteng Gagalkan Peredaran Gelap Ganja Hampir Setengah Kilogram

  • Oleh Parlin Tambunan
  • 25 Juni 2021 - 17:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah menggagalkan peredaran gelap jenis ganja kering dengan berat hampir setengah kilogram.

Hal itu diungkapkan Kabid Pemberantasan BNNP Kalteng, Agustiyanto mewakili Kepala BNNP Brigjen Pol Edi Swasono saat press release pada Jumat, 25 Juni 2021.

Dia menjelaskan, dari hasil pengungkapan tersebut, pihaknya menangkap tersangka DS (41), seorang pria warga Kabupaten Murung Raya, Provinsi Kalimantan Tengah pada 13 Juni 2021.

"Dari penangkapan tersangka kami berhasil menyita barang bukti narkotika jenis ganja kering seberat 411 gram," jelasnya.

Penangkapan tersebut atas informasi dari BNNP wilayah Provinsi Sumatera Utara bahwa ada pengiriman barang menuju Kalteng yang patut dicurigai melalui jasa pengiriman barang yakni JNE.

Pengiriman barang haram tersebut dari Sumatera Utara menuju jasa pengiramam JNE di wilayah Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Kemudian, barang itu dikirimkan ke Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.

"Mendapat informasi, kami langsung menuju Kabupaten Murung Raya dan berhasil menangkap tersangka beserta barang bukti ganja saat pelaku hendak mengambil kiriman itu," bebernya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) UU RI Tahun 2009 tentang Narkotika. (PARLIN TAMBUNAN/B-7)

Berita Terbaru