Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Surakarta Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Angkut Sawit Perusahaan yang Sudah Dipanen, Jhon Terancam 1 Tahun Penjara

  • Oleh Naco
  • 28 Juni 2021 - 18:35 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Yuntrianus Robinson Nenobais alias Jhon (38) terancam hukuman selama 1 tahun penjara. Dia dianggap bersalah melakukan tindak pidana penadahan buah sawit milik perusahaan. 

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 480 ke-1 KUHP," kata jaksa Rahmi Amalia.

Dari fakta yang terungkap dipersidangan Senin, 28 Juni2021 terungkap kalau pria tamatan SMA ini diamankan pada Selasa, 9 Maret 2021 sekitar pukul 03.00 WIB.

Terdakwa saat itu dihentikan pihak keamanan perusahaan ketika melntas membawa buah sawit di pos satpam PG Karya Makmur Abadi (KMA).

Terdakwa ketika itu baru saja mengambil sawit yang sudah di panen karyawan perusahaan di blok D divisi 2 PT KMA selatan, Desa Pemantang, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur. 

Saat dilakukan penggeledahan, dari terdakwa diamankan barang bukti buah sawit seberat 1.950 Kg yang rencananya akan dijual.

Atas tuntutan itu, terdakwa mengajukan keringanan hukuman, kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Doni Prianto itu terdakwa mengaku menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. (NACO/B-7)

Berita Terbaru