Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Sambas Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kepala Desa Ayawan Inginkan Masyarakat Kelola Tanah dengan Tenang dan Aman

  • Oleh Naco
  • 28 Juni 2021 - 22:30 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Kepala Desa Ayawan, Syahrudin meminta agar masyarakat jangan dibuat resah dalam mengelola lahan. Itu ditegaskannya saat hadir dalam sidang pemeriksaan setempat, Senin, 28 Juni 2021.

Pemeriksaan setempat itu merupakan rangkaian sidang perdata yang diajukan M Abdul Fatah kepada Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kalimantan Seksi Wilayah I Palangka Raya. Sidang dipimpin majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Darminto Hutasoit.

"Biarkan masyarakat kelola tanahnya dengan tenang dan aman," tukas Syahrudin.

Menurut Syahrudin tanah yang menjadi objek sengketa merupakan lahan masyarakat yang dikelola sejak 1978  secara turun temurun.

Menurutnya masalah seperti ini sangat tidak mereka inginkan. Karena pemilik tanah di lokasi itu tidak hanya Abdul Fatah.

Akan tetapi, ada sekitar 67 kepala keluarga yang juga memiliki tanah di situ, baik yang berbatasan dengan penggugat dan di sekitar areal tersebut.

"Untuk legalitas mereka ada yang SKT dan ada juga masih surat keterangan garap," tegasnya.

Sementara itu, Hj Jawiyah salah satu saksi menyebutkan kalau tanah yang disengketakan itu awalnya milik keluarganya. Namun oleh mereka dan Abdul Hadi serta keluarga dijual kepada Abdul Fatah.

"Tanah ini kami kuasai sejak 1978, dan kami jual kepada Abdul Fatah," tegasnya.

Bahkan diakuinya, tanah itu sudah mereka kelola secara turun temurun, baik untuk berladang, kebun karet, rotan dan sawit.

Seperti diketahui gugatan penggugat sebelumnya disebutkan kalau tergugat dianggap melawan hukum setelah melakukan penindakan kepada Abdul Fatah secara pidana karena dianggap merambah kawasan hutan.

Apabila diperhitungkan dalam isi gugatan itu maka penggugat mengalami kerugian yakni membeli tanah tersebut sebesar Rp. 87.650.000, biaya pengelolaan lahan dan biaya penanaman kepala sawit yaitu sebesar Rp. 100.000.000, sehingga kerugian Materil yang timbul akibat perbuatan Tergugat adalah sebesar: Rp. 187.650.000

Bahwa kerugian Inmateril yang timbul akibat Perbuatan Tergugat yang melawan hukum sebagaimana Pasal 30 Huruf (b), Peraturan Presiden Nomor: 88 tahun 2017 Tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan; yang melakukan penangkapan, hingga penahan serta penetapan Penggugat sebagai Tersangka adalah kerugian moril, dan penderitaan serta pelanggaran Hak Asasi Manusia, bahwa apabila di nominalkan sebesar Rp. 1.500.000.000.

Mereka juga dalam gugatan perdata itu jika terus berlanjut memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Sampit atau Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini untuk kira juga menetapkan uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000.-  Perhari yang harus dibayarkan oleh Tergugat. (NACO/B-11)

Berita Terbaru