Aplikasi Pilgub (Pemilihan Gubernur) Propinsi Jambi Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

35 WNI Awak Kapal Perikanan Meninggal di Luar Negeri

  • Oleh ANTARA
  • 29 Juni 2021 - 06:16 WIB

BORNEONEWS, Jakarta - Lembaga Destructive Fishing Watch (DFW) menyebut selama periode November 2019-Maret 2021 ada 35 warga negara Indonesia yang meninggal saat menjadi awak kapal perikanan migran di kapal ikan luar negeri.

"Dari hasil investigasi kami bahwa dalam periode November 2019-Maret 2021 terdapat 35 orang awak kapal perikanan Indonesia migran yang meninggal di kapal ikan asing," kata Koordinator Nasional DFW Indonesia Moh Abdi Suhufan, Senin 28 Juni 2021.

Awak kapal ini meninggal karena berbagai sebab seperti sakit, mengalami tindak kekerasan berupa pemukulan dan penyiksaan, pembunuhan dan karena kondisi kerja, dan makanan dan minuman yang tidak layak selama melakukan operasi penangkapan ikan.

Untuk itu Pemerintah Indonesia perlu mengambil langkah konkret untuk meningkatkan perlindungan kepada awak kapal perikanan migran Indonesia yang bekerja di kapal ikan luar negeri.

"Keberadaan UU No 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia belum efektif memberikan perlindungan bagi awak kapal perikanan. Pemerintah pusat belum terlalu melibatkan pemerintah provinsi, kabupaten/kota dan desa dalam perlindungan awak kapal migran," ucapnya.

Abdi mengatakan dari 35 orang ini mayoritas mereka bekerja di kapal ikan Tiongkok, atau tepatnya sebanyak 82 persen bekerja di kapal ikan Tiongkok, 14 persen kapal ikan Taiwan dan sisanya negara lain seperti Vanuatu.

Abdi menambahkan para korban meninggal diberangkatkan oleh 16 perusahaan perekrut dan penempatan, serta mayoritas awak kapal perikanan yang meninggal tersebut berangkat melalui jalur yang tidak resmi.

Sementara itu peneliti DFW Indonesia Muh Arifuddin meminta Presiden Jokowi untuk turun tangan membenahi carut marut sistem perekrutan dan penempatan awak kapal perikanan dengan segera mengakhiri dualisme aturan yang ada saat ini.

Hal ini karena ada konflik regulasi yang saling tumpang tindih antara UU Pelayaran, UU Perseroan Terbatas, dan UU Perlindungan Pekerja Migran yang menyebabkan perekrutan dan pengiriman menjadi multidoors (banyak pintu) dan kerumitan dalam proses pengawasannya.

Dia mendesak untuk segera dikeluarkannya peraturan pemerintah turunan UU 18 Tahun 2017 agar perekrutan dan pengiriman bisa terfokus pada satu pintu.

Berita Terbaru