Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Nunukan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kondangan di Kecamatan Pahandut Wajib Tunjukan Sertifikat Vaksin

  • Oleh Hendri
  • 29 Juni 2021 - 11:16 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Warga Palangka Raya yang berdomisili di Kecamatan Pahandut diminta menunjukan bukti berupa sertifikat telah mengikuti vaksinasi jika menjadi tamu undangan dalam berbagai kegiatan, termasuk kondangan.

Aturan baru ini efektif  berlaku mulai 1 Juli 2021. Hal ini merupakan kebijakan terbaru dari Satgas PPKM Kecamatan Pahandut sekaligus mengganti kewajiban menyediakan alat rapid antigen bagi pihak penyelenggara.

Teknisnya, penyelenggara kegiatan Wedding Organizer atau Event Organizer  menyiapkan petugas atau panitia yang mendata semua tamu untuk menunjukan bukti kartu atau sms bahwa telah divaksin.

“Jadi evaluasi dari kecamatan pahandut selama 4 hari terkait pengumuman sebelumnya dirasa cukup untuk mengambil keputusan merubah pemberitahuan yang pernah kita keluarkan," kata Camat Pahandut, Berlianto, Selasa 29 Juni 2021.

Kebijakan ini untuk mendukung percepatan vaksinasi sesuai target pemerintah bahwa 70 persen masyarakat harus tuntas vaksin sampai Agustus 2021.

Jika ada tamu undangan yang belum divaksin maka petugas akan melakukan pendataan dan dilakukan vaksinasi di pusat layanan kesehatan kecamatan setempat dalam waktu 2x24 jam. (HENDRI/B-6)

Berita Terbaru