Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Rejang Lebong Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Aturan Wajib PCR Sudah Mulai Berlaku Hari Ini

  • Oleh Hermawan Dian Permana
  • 29 Juni 2021 - 13:16 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya – Satgas Covid-19 Kalteng menyampaikan aturan wajib Rapid Test Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) untuk pelaku perjalanan udara dan laut sudah mulai berlaku pada hari ini.

“(Mulai berlakunya) sudah sejak ditandatangani, ini kita langsung sosialisasi. Kemarin sore kita sudah sosialisasi sampai dengan hari ini,” kata Ketua Pelaksana Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kalteng, Erlin Selasa, 29 Juni 2021.

Erlin menuturkan aturan tersebut sudah berlaku dan akan dilaksanakan sampai 14 hari kedepan. Sedangkan untuk pengecekan ataupun pos jaga dikoordinasi oleh Dinas Perhubungan.

Dalam surat edaran tersebut ditegaskan untuk pelaku perjalan udara dan laut diwajibkan RT-PCR dengan sampel yang diambil maksimal 3 hari sebelum keberangkatan.

Sedangkan pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat selain RT-PCR diperbolehkan menggunakan Rapid Test Antigen, dengan waktu sampel yang diambil maksimal satu hari sebelum keberangkatan.

Surat edaran gubernur nomor 443.1/107/Satgas Covid-19 yang dikeluarkan 28 Juni 2021 otomatis juga mencabut edaran sebelumnya nomor 433.1/69/Satgas Covid-19 tertanggal 31 Mei 2021 tentang ketentuan khusus perjalanan orang masuk Kalteng. (HERMAWAN DP)

Berita Terbaru