Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Supiori Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemberlakuan Syarat Masuk Kobar Ikuti SE Gubernur Kalteng, Perjalanan Udara dan Laut Wajib PCR

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 29 Juni 2021 - 13:46 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Terkait pemberlakukan syarat masuk wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, maka Pemkab Kobar mengacu pada surat edaran Gubernur Kalteng yaitu pelaku perjalanan transportasi udara dan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR.

Bupati Kobar, Nurhidayah mengatakan SE yang dikeluarkan Pemda Kobar dalam pelaksanaannya merujuk pada SE Gubernur Kalteng. Kemudian sosialisasi kepada masyarakat dan penyedia jasa transportasi dilakukan sambil berjalan sekaligus diterapkan.

"Terkait pemberlakukan surat edaran Nomor : 440/ 07 PM /2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Pada Masa Pandemi Covid-19 di Kobar, kita mengikuti petunjuk lebih tinggi, yaitu SE Gubernur. Jadi syarat orang masuk Kobar sama dengan peraturan yang dikeluarkan Gubernur," kata Nurhidayah, Selasa 29 Juni 2021.

Diketahui, berdasarkan Surat Edaran NOMOR 443.1/ 107 /Satgas Covid-19 yang ditandatangani Gubernur Kalteng Sugianto Sabran, bahwa pelaku perjalanan transportasi udara, laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan yang distempel basah atau barcode dan dikeluarkan oleh klinik pemerintah atau swasta yang sudah terdaftar di Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah atau terdaftar di Dinas Kesehatan tempat asal pelaku perjalanan sebagai persyaratan perjalanan serta mengisi e-HAC Indonesia.

Sementara pelaku perjalanan darat (transportasi/angkutan umum dan transportasi angkutan pribadi) wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan atau surat keterangan negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Surat edaran berlaku efektif sejak tanggal ditandatangani selama 14 hari dan akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan.

Bupati Kobar Nurhidayah telah mengeluarkan Surat edaran Nomor : 440/ 07 PM /2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Pada Masa Pandemi Covid-19  di Kabupaten Kotawaringin Barat, yang secara resmi diedarkan pada Senin, 28 Juni 2021.

"Suurat edaran dikeluarkan guna mengantisipasi lonjakan pasien terkonfirmasi positif Covid-19 di Kobar," ungkapnya. (DANANG/B-6)

Berita Terbaru