Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Samsat Barito Utara Layani Program Pemutihan Pajak Kendaraan

  • Oleh Ramadani
  • 01 Juli 2021 - 12:26 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh - Menindaklanjuti surat edaran Bapenda Kalimantan Tengah (Kalteng) tentang pelaksanaan Peraturan Gubernur (Pergub) Kalteng nomor 18 Tahun 2021 perihal penghapusan denda pajak kendaraan bermotor, Samsat Muara Teweh Kabupaten Barito Utara mulai melayani para pemilik kendaraan yang ingin mengikuti program tersebut.

Plt Kepala Kantor Bersama Samsat Barito Utara, Suripto, Kamis 1 Juli 2021 membenarkan hal mengenai pemutihan denda pajak kendaraan ini.

“Meski surat resmi secara fisik belum diterima, namun Samsat Barito Utara tetap melayani masyarakat yang ingin mengikuti dan memanfaatkan program ini. Hari ini sudah ada beberapa warga yang menanyakan dan ingin mengikuti program insentif pajak kendaraan bermotor ini, dan kami sudah menyiapkan formulirnya," kata Suripto.

Seperti diketahui dan sudah beredar di group-group WhatsApp (WA), insentif pajak kendaraan bermotor (PKB) ini meliputi pembebasan denda 100 persen, keringanan tunggakan PKB 50 persen, pembebasan pokok pajak dan denda BBNKB (bea balik nama) 100 persen serta pembebasan progresif ke 3 dan seterusnya untuk roda 4 atau lebih.

Waktu pelaksanaan pelayanan pemutihan pajak kendaraan ini, kata dia, yakni selama 120 hari kalender sejak 28 Juni sampai 25 Oktober 2021.

"Jadi informasi tentang penghapusan denda dan keringanan pokok pajak kendaraan bermotor yang beredar di media sosial itu benar adanya. Semoga warga Barito Utara khususnya dan Kalteng pada umumnya  bisa memanfaatkan program ini dengan semaksimal mungkin," pungkasnya. (RAMADHANI/B-6)

Berita Terbaru