Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

48 Tiang XL Dicuri Karyawan Sendiri

  • Oleh Ramadani
  • 01 Juli 2021 - 12:36 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh - P (29), seorang karyawan PT Cakra Persada subkontraktor PT Era Bangun Telecomindo nekat mencuri 48 tiang jaringan milik operator (vendor) telekomunikasi, XL.

Lokasi pencurian di Jalan PT Antang Ganda Utama (AGU), Km 12, Desa Bukit Sawit, Kecamatan Teweh Selatan, Kabupaten Barito Utara.

Pemilik jaringan atau pemilik proyek adalah XL, sementara PT Cakra Persada sedang memasang jaringan telekomunikasi di daerah tersebut atas order PT Era Bangun Telecomindo.

"Dia yang pasang tiangnya, dia pula yang mencurinya. Pelaku ini merupakan karyawan lepas PT Cakra Persada sub kontraktor PT Era Bangun Telecomindo,” kata Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Tommy Palayukan, Kamis 1 Juli 2021.

Tersangka ikut pekerjaan memasang tiang bersama pekerja lain, namun belakangan dari hasil lidik diketahui P dan satu teman lainnya sebagai pelaku pencurian tiang tersebut.

Polisi masih terus mengembangkan penyidikan kasus pencurian ini, karena menduga tersangka P tak bekerja sendirian.

“P ditangkap di Kalimantan Timur, pada Kamis (24/6) di Kalimantan Timur sekitar pukul 15.00 WITA," ujar AKP Tommy didampingi Kanit Tindak Pidana Umum Ipda Mulianto.

Aksi pencurian puluhan tiang jaringan seluler XL terjadi di Desa Butong, Jalan PT AGU, pada Kamis 20 Mei 2021 lalu sekitar pukul 23.00 WIB. Ke 48 tiang sudah terpasang di tanah. Tetapi  P dan satu rekannya mencabut tiang itu dan mengangkut dengan truk ke Banjarmasin.

Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, pelaku masuk ke lokasi pemasangan tiang dan mengelabui satpam PT AGU dengan alasan ada perintah dari atasan.

Begitu kesempatan terbuka, pelaku lalu memotong-motong tiang tersebut dan menjualnya di Banjarmasin. Harga penjualan Rp 7,3 juta. Uangnya ludes dipakai P untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Berita Terbaru