Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Magelang Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pengedar yang Mau Jual 3 Paket Sabu Divonis 6 Tahun Penjara

  • Oleh Naco
  • 01 Juli 2021 - 12:46 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Deddy Nopianto alias Oyak  dijatuhi hukuman selama 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Edi Rosadi.

Vonis ini sebagaimana tuntutan jaksa pada sidang sebelumnya. Dalam kasus ini terdakwa oleh majelis hakim dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Barang bukti 3 paket sabu, 1 pak plastik klip, sendok dari potongan sedotan, timbangan digital dan celana dirampas untuk dimusnahkan.

"Barang bukti uang Rp 150 ribu dan ponsel dirampas untuk negara," kata majelis hakim dalam amar putusannya

Fakta persidangan, Kamis, 1 Juli 2021 terungkap kalau terdakwa diamankan pada Kamis, 18 Februari 2021 pukul 16.50 Wib, Jalan Cristopel Mihing Gang Delima Kuning, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Saat dilakukan penggeledahan dikediaman terdakwa ditemukan sejumlah barang bukti di antaranya 3 paket sabu, 1 pak plastik klip, sendok dari potongan sedotan, ponsel, timbangan digital, celana pendek dan uang Rp 150 ribu.

Terdakwa mendapatkan sabu dari rekannya bernama Toneng, di mana saat itu membeli 1 paket sabu dengan harga Rp 400 ribu.

Oleh terdakwa sabu itu dibagi lagi jadi beberapa paket, selain untuk dijual sabu itu juga untuk digunakannya oleh pria yang baru kali ini berurusan dengan hukum itu. (NACO/B-6)

Berita Terbaru