Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Denpasar Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sektor Jasa Keuangan Dipastikan Beroperasi Normal saat PPKM Darurat

  • Oleh Testi Priscilla
  • 02 Juli 2021 - 12:35 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Otoritas Jasa Keuangan memastikan sektor jasa keuangan akan tetap beroperasi normal di tengah penerapan PPKM darurat.

"OJK mendukung upaya pemerintah yang mulai menerapkan kebijakan PPKM darurat Jawa-Bali pada 3 hingga 20 Juli 2021 untuk mencegah penyebaran covid-19 dengan menyesuaikan jam kerja dan mobilitas pegawai," kata Kepala OJK Provinsi Kalimantan Tengah, Otto Fitriandy, Jumat, 2 Juli 2021.

Meski menerapkan PPKM darurat, tugas OJK dalam melakukan pengawasan dan pemeriksaan sektor jasa keuangan serta pemberian layanan kepada masyarakat melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK dan pengaduan konsumen OJK 157 akan tetap berjalan normal sesuai operasional digital yang sudah berjalan.

"Tugas pengawasan OJK kepada industri jasa keuangan akan memaksimalkan proses analisa dan pemeriksaan memanfaatkan sistem teknologi informasi serta pembinaan dan sosialisasi melalui daring serta surat menyurat atau email," tuturnya.

OJK juga meminta pelaku sektor jasa keuangan di perbankan, industri keuangan non bank dan pasar modal mengikuti penerapan PPKM darurat ini. Seluruh lembaga jasa keuangan akan tetap beroperasi secara terbatas dengan wajib menerapkan protokol kesehatan antara lain menjaga jarak fisik, menggunakan masker dan memaksimalkan layanan melalui pemanfaatan teknologi online mobile atau digital, serta melakukan pola hidup bersih dan sehat. Termasuk penyediaan uang tunai di Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang dioperasikan dengan menjaga kebersihan melalui desinfektan secara berkala.

Pengaturan operasional kantor dan pelaksanaan bekerja dari rumah atau Work from Home diserahkan kepada masing-masing Lembaga Jasa Keuangan, Self Regulatory Organization di Pasar Modal, dan Lembaga Penunjang Profesi di Industri Jasa Keuangan.

"OJK senantiasa berkoordinasi dengan pemerintah pusat, pemerintah daerah dan kapolda di Jawa-Bali untuk memastikan layanan operasional lembaga jasa keuangan tetap berjalan dengan baik," katanya lagi.

Selain itu, lanjutnya, untuk mendorong percepatan vaksinasi Covid 19, OJK terus melanjutkan kegiatan vaksinasi massal yang telah dimulai Juni lalu ke seluruh Indonesia bekerjasama industri jasa keuangan dengan target sebanyak 335 ribu orang pada Juli ini. 

"Partisipasi vaksinasi massal sektor jasa keuangan ini diharapkan mendukung kebijakan Pemerintah dalam mempercepat vaksinasi covid 19 bagi penduduk," tuturnya. (TESTI PRISCILLA/B-11)

Berita Terbaru