Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Inilah 509 Formasi CASN di Kabupaten Barito Utara

  • Oleh Ramadani
  • 02 Juli 2021 - 18:55 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh – Pemerintah Kabupaten Barito Utara telah membuka pendaftaran untuk Calon Aparatur Sipil Negara (CASN). Formasi yang dibutuhkan yakni 509.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Barito Utara, Fakhri Fauzi memaparkan, 509 formasi tersebut terdiri atas  PPPK guru 387 formasi, tenaga kesehatan ada 7 formasi dan tenaga teknis 115 formasi.

"Untuk calon pelamar PPPK guru merupakan tenaga honor eks kategori II, guru honorer yang mengajar di sekolah negeri, guru bukan ASN yang mengajar di sekolah swasta dan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru," katanya, Jumat 2 Juli 2021.

H Fakhri Fauzi juga menjelaskan bahwa formasi untuk PPPK guru meliputi ahli pertama guru agama Islam, Hindu dan Katolik masing-masing 1 formasi, guru Bahasa Indonesia 17 formasi, Bahasa Inggris 7 formasi, Bimbingan Konseling 35 formasi, guru IPA  4 formasi dan guru kelas mencapai 130 formasi.

Kemudian guru Matematika 8 formasi, Penjasorkes 87 formasi, PPKN 15 formasi, Prakarya dan Kewirausahaan 24 formasi, Seni Budaya 22 formasi dan guru TIK 35 formasi.

"Untuk tenaga kesehatan hanya tujuh formasi yakni ahli pertama bidan dan penyuluh kesehatan masyarakat masing-masing dua formasi, sedangkan dokter, dokter gigi dan perawat masing-masing satu formasi," jelas mantan Kabag Hukum Setda Barito Utara ini.

Ia menambahkan, untuk tenaga teknis, meliputi ahli pertama Analisis Sumber Daya Manusia Aparatur ada 4 formasi, Arsiparis 2 formasi, Auditor 8 formasi, Medik Veteriner 3 formasi, Penata Ruang 4 formasi, Pengawas Penyelenggara Urusan Pemerintah Daerah 6 formasi dan Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa 10 formasi.

Selain itu, Penggerak Swadaya Masyarakat 7 formasi, Penyuluh Pertanian sebanyak 16 formasi, Polisi Pamong Praja 8 formasi, Surveyor Pemetaan 4 formasi, Analis Pemberdayaan Masyarakat 2 formasi, Pengawas Jalan dan Jembatan 5 formasi, Pengawasan Mutu Bibit Ternak 4 formasi, Pengelola Bahan Pustaka, Pengelola Barang Milik Negara, dan Pengelola Budidaya Pengembangan Ternak dan Hewan lainnya  serta Penyusun Rancangan Perundang-Undangan masing-masing 2 formasi.

"Untuk Pengelola Keuangan dan Penyuluh Bencana masing-masing satu formasi, Terampil Auditor dan Verifikator Keuangan  masing-masing enam formasi serta Penyuluh Pertanian sepuluh formasi," tuturnya. RAMADHANI/B-7)

Berita Terbaru