Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bocah Umur 8 Tahun di Katingan Diduga Dianiaya Ayah Tirinya Yang Tengah Mabuk

  • Oleh Abdul Gofur
  • 03 Juli 2021 - 07:45 WIB

BORNEONEWS, Kasongan - Seorang bocah kelas 2 SD berumur 8 tahun di wilayah Kecamatan Tewang Sanggalang Garing, Kabupaten Katingan menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT oleh ayah tirinya.

Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah melalui Kapolsek Tewang Sanggalang Garing atau TSG dan Pulau Malan Iptu Arie Indra Susilo, Jumat, 2 Juli 2021 membenarkan kejadian itu.

"Ia, dugaan tindak pidana penganiayaan anak di bawah umur itu terjadi sekitar pukul 22.00 WIB hari Kamis tanggal 1 juli 2021 kemarin di rumah terduga pelaku penganiayaan," kata Kapolsek TSG dan Pulau Malan Iptu Arie Indra Susilo.

Dia menuturkan, korban adalah anak berusia 8 tahun yang tidak lain adalah anak tiri dari pelaku. Terungkapnya kasus KDRT itu bermula dari laporan ibu kandung korban yang juga istri tersangka.

Malam itu, tersangka yang baru pulang ke rumah  dalam keadaan mabuk langsung marah-marah  kepada ibu kandung dan korban.

Tersangka kemudian melakukan penganiayaan kepada korban kurang lebih 3 kali ke arah wajah sebelah kiri, tepatnya di pelipis sebelah kiri dan mulut korban mengalami luka sobek di bagian bibir dalam.

Korban juga mengalami luka sobek di pelipis kiri dan mendapatkan 3 jahitan oleh pihak medis di Puskesmas desa setempat. 

Kapolsek mengatakan, setelah mendapat laporan, pihaknya membawa korban ke puskesmas dan langsung visum.

"Kami juga telah mengamankan terduga pelaku dan menyerahkan ke SPK Polres Katingan, kemudian dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim untuk proses sidik lebih lanjut," tutur Kapolsek TSG dan Pulau Malan, Iptu Arie Indra Susilo. (ABDUL GOFUR/B-7)

Berita Terbaru