Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Jadi Pengedar Sabu Saat Diajak Teman

  • Oleh Naco
  • 05 Juli 2021 - 16:10 WIB

BORNEONEWS, Sampit –  Yadi Yanto mengaku harus terjerumus pada peredaran narkotika setelah bertemu rekannya dan mereka bertukaran nomor ponsel. Itu terungkap saat pelimpahan berkas tahap II tersangka.

“Saat itu saya bertemu rekan saya Rudi, dia menawarkan saya sabu,” ucap tersangka.

Rudi menawarkan jika tersangka ingin membeli sabu agar menghubunginya sehingga saat itu tersangka memesan sabu dengan sebanyak 3 kantong dengan berat 12,5 gram dengan harga Rp 16.250.000.

Tersangka usai menghubungi Rudi mereka langsung janjian dan bertransaksi di Jalan Jenderal Sudirman Km 11, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawatingin Timur.

Usai beli sabu itu aada seseorang membeli sabu sebanyak 2 paket dengan harga per paket sebesar Rp 150 ribu.

Dari hasil penggeledahan petugas kepolian mendapatkn barang bukti berupa 3 paket sabu, timbangan digital, potongan sedotan, isolasi, 1 pak plastic klip, ponsel dan uang sebesar Rp 300 ribu.

Adapun sabu tersebut saat dilakukan penimbangan seberat 11,53 gram, sementara itu barang bukti uang yang ditemukan diakuinya hasil penjualan sabu. 

Senin, 5 Juli 2021 terungkap kalua tersangka diamankan pada Minggu,23 Mei 2021 pukul 19.00 Wib di Jalan Jenderal Sudirman Km 12 RT 8 RW 3, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur. (NACO/B-5)

Berita Terbaru