Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

PBS di Kapuas Diminta Lakukan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 05 Juli 2021 - 17:55 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Dalam upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19, khususnya di lingkungan Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang beroperasi di wilayah Kabupaten Kapuas, maka Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat telah mengeluarkan surat edaran.

Dalam surat tersebut Bupati meminta kepada pimpinan dan manajemen perusahaan untuk mengupayakan pencegahan penyebaran dan penanganan kasus terkait Covid-19 di lingkungan kerja/areal perusahaan dengan beberapa upaya.

Pertama, melakukan antisipasi penyebaran Covid-19 pada pekerja/buruh dengan melakukan tindakan-tindakan pencegahan seperti perilaku hidup bersih dan sehat dengan mengintegrasikan dalam Program Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) dan optimalisasi fungsi pelayanan kesehatan kerja.

Kemudian, kedua, melakukan pengawasan terhadap aktifitas pekerja/buruh agar dalam pelaksanaan aktifitas selalu menerapkan protokol kesehatan dengan menerapkan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/handsanitizer, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas), memperbanyak fasilitas tempat-tempat cuci tangan di areal perusahaan, serta melakukan disinfeksi dilingkungan perusahaan secara rutin dan terjadwal.

Ketiga, melakukan pengawasan terhadap mobilitas pekerja/buruh maupun orang yang berkunjung ke perusahaan, memastikan setiap orang yang masuk ke perusahaan dalam keadaan sehat dan tidak terindikasi gejala Covid-19.

Dengan melakukan prosedur pengawasan ketat sebagaimana Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah tentang peningkatan upaya penanganan covid-19 dan Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.

Lebih lanjut, imbauan yang keempat, Bupati Kapuas dalam surat edarannya mengimbau agar mengoptimalkan fungsi Fasilitas Pelayanan Kesehatan/Klinik yang ada di perusahaan untuk pencegahan dan penanganan Covid-19 dengan menyiapkan fasilitas dan sarana serta prasarana yang memadai.

Juga tenaga kesehatan dan sumberdaya manusia yang terlatih serta memberikan edukasi kepada para pekerja/buruh perusahaan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 khususnya di lingkungan perusahaan.

Kelima, menyediakan tempat karantina dan mengoptimalkan penggunaan fasilitas karantina perusahaan khususnya bagi pekerja/buruh yang melakukan karantina mandiri baik karantina yang diwajibkan karena ketentuan perjalanan orang sebagaimana Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah, maupun isolasi mandiri bagi pekerja/buruh yang terpapar Covid-19 tanpa gejala atau gejala ringan.

Terakhir, dia meminta agar Perusahaan Besar Swasta meningkatkan koordinasi dan komunikasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 baik di tingkat kecamatan maupun kabupaten terkait perkembangan kasus covid-19 di lingkungan perusahaan, serta melaporkan setiap kasus konfirmasi yang terjadi di lingkungan perusahaan. (DODI RIZKIANSYAH/B-5)

Berita Terbaru