Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Sukoharjo Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemkab Murung Raya Bersama DPRD Fasilitasi Mediasi Sangketa Lahan dengan PT MGM di Penda Siron

  • Oleh Trisno
  • 05 Juli 2021 - 16:05 WIB

BORNEONEWS, Puruk Cahu - Pemkab Murung Raya bersama DPRD setempat melakukan Fasilitasisai Mediasi Tim Terpadu yang dibentuk oleh Bupati Murung Raya tentang Sangketa Lahan Masyarakat Penda Siron dan PT. MGM yang bergerak dibidang pertambangan dan berekplorasi di wilayah Kecamatan Laung Tuhup.

Dari Pemkab mediasi dipimpin Sekda Hermon yang didampingi Asisten I Bidang Pemerintahan, Hukum Dan Politik, Sarampang. Dari DPRD ada Ketua II DPRD Murung Raya, Rahmanto Muhidin. 

Acara mediasi masing-masing kedua belah pihak  antara perwakilan PT. MGM dan masyarakat Penda Siron hadir langsung di Aula Setda Gedung A Kantor Bupati beberapa waktu lalu.

Asisten I Bidang Pemerintahan, Hukum Dan Politik, sekaligus sebagai Tim Terpadu, Sarampang menyampaikan mengenai sangketa lahan masyarakat dengan PT. MGM terus kita lakukan melalui mediasi ditingkat kecamatan, Ucapnya.

"Karena kedua belah pihak masih belum menemukan titik temu, maka kita coba lagi mediasi tingkat kabupaten yang difasilitasi Kabupaten Murung Raya." Terangnya.

Wakil Ketua II DPRD Murung Raya, Rahmanto Muhidin menyampaikan Kehadiran PT. MGM di wilayah kita tentu memberikan dampak yang positif dan kotribusi  yang cukup baik, tapi tidak kita pungkiri juga dengan adanya kehadiran PT. MGM juga dapat menimbulkan berbagai masalah, Tuturnya

"Kita selaku perwakilan rakyat tentu tidak bisa memutuskan suatu perkara, tetapi jika dimintai keterangan atau pendapat kita siap melayani."

Dan perlu juga saya klarifikasi, bahwa adanya tudingan yang sampai ketelinga kita bahwa saya selaku perwakilan rakyat ada dibalik semua ini. Itu tentu tidak benar. Tegas Rahmanto Muhidin yang akrab disapa Rahmanto.

"Saya selaku perwakilan rakyat tentu siap membantu dan melayani masyarakat baik itu yang melahirkan, meninggal bahkan jika ada sangketa lahan semacam ini. Maka inilah peran dan tugas kita selaku perwakilan rakyat untuk memediasi  kedua belah pihak."

Harapan saya, kasus ini jangan sampai naik ke meja hijau, dan segera diselesaikan secara musyawarah dan mufakad  antara kedua belah pihak melalui mediasi oleh Pemerintah Kabupaten Murung Raya. Terangnya Rahmanto.

Berita Terbaru