Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Pegunungan Arfak Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pencuri Sawit Sempat Berupaya Kabur saat Ketahuan

  • Oleh Naco
  • 06 Juli 2021 - 11:35 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Terdakwa kasus pencurian sawit, Dedy Purwanto mengaku sempat berupaya melarikan diri saat aksinya ketahuan.

"Saat memuat sawit itu datang petugas. Saya sempat melarikan diri," kata terdakwa dalam sidang lanjutan, Selasa, 6 Juli 2021.

Terdakwa melakukan perbuatannya pada Selasa, 6 April 2021 pukul 10.00 Wib di Divisi E Blok A128 PT MAS Desa Kenyala, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Saat diamankan, ditemukan barang bukti buah sawit sebanyak 85 jenjang. Buah itu akan diangkut dan dijual.

Terdakwa mengungkapkan, perbuatannya itu dilakukannya bersama rekannya. Namun saat itu dirinya ditinggal rekan-rekannya tersebut.

Dalam dakwaan jaksa, dia dibidik dengan Pasal 107 huruf d UU RI Nomor 36 Tahun2014 tentang Perkebunan

"Saya sangat menyesal yang mulia, saya akui apa yang saya lakukan itu salah,' tandasnya.(NACO/B-11)

Berita Terbaru