Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Tidore Kepulauan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Terdakwa Pencurian Sawit ini Bantah Jumlah Barang Bukti

  • Oleh Naco
  • 06 Juli 2021 - 12:25 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Terdakwa Dedy Purwanto membantah jumlah barang bukti buah sawit dalam kasus yang menyeretnya itu sebanyak 85 jenjang.

"Yang saya ambil itu cuma 32 jenjang," ucap terdakwa dalam sidang lanjutan, Selasa, 6 Juli 2021.

Majelis hakim sempat bertanya kepada terdakwa dari mana buah sawit selebihnya itu. Dan terdakwa mengaku tidak mengetahui.

"Saya tidak tahu dari mana sampai sebanyak itu," tukas terdakwa.

Sementara itu di sisi lain terdakwa menyebut perbuatan yang dilakukannya tersebut bukan kali pertama. Sebelumnya, sekitar sebulan lalu terdakwa bersama rekannya sudah pernah melakukan pencurian.

"Sebulan lalu saya ada juga melakukan pencurian dan saat itu dapat 10 jenjang," pungkasnya.

Terdakwa mengaku melakukan perbuatannya pada Selasa, 6 April 2021 pukul 10.00 WIB di Divisi E Blok A128 PT MAS Desa Kenyala, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Saat diamankan darinya ditemukan barang bukti buah sawit sebanyak 85 jenjang yang akan diangkut dan dijual. (NACO/B-11)

Berita Terbaru