Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Wonosobo Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Anggota DPRD Kalteng Ini Minta PBS Implementasikan Perda Nomor 7 Tahun 2012

  • Oleh Donny Damara
  • 06 Juli 2021 - 17:21 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Anggota Komisi IV DPRD Kalteng, Tommy Irawan meminta kepada semua PBS yang beroperasi di wilayah Kalteng supaya mengimplementasikan Perda Nomor 7 Tahun 2012.

Perda ini memuat tentang pengaturan lalulintas di jalan umum dan khusus untuk angkutan hasil produksi pertambangan dan perkebunan.

Menurutnya PBS wajib membangun jalan khusus untuk mengangkut hasil produksinya dan tidak menggunakan jalan umum yang dibangun menggunakan anggaran pemerintah.

"Hal itu perlu dilakukan agar tidak merusak jalan umum yang ada, jadi PBS perlu membangun jalan khusus," ucapnya, Selasa, 6 Juli 2021.

Dia menjelaskan implementasi Perda Nomor 7 Tahun 2012 sangat penting dilaksanakan demi untuk mengurangi kerusakan jalan yang dibangun oleh pemerintah.

Di sisi lain saat melaksanakan peninjauan terhadap proyek multiyear tahap II tahun 2020 di wilayah Simpang Beruta menuju Bukit Jaya, Kecamatan Bulik Timur, Kabupaten Lamandau, pihaknya mengapresiasi PBS yang beroperasi diwilayah itu.

Pasalnya sejumlah PBS yang ada telah membuat jalan khusus dibahu jalan umum untuk mengangkut hasil produksi perusahaannya, sehingga jalan umum tidak mengalami kerusakan. (DONNY D/B-6)

Berita Terbaru